Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah NH berada di BKD untuk menjalankan tugas tertentu atau kepentingan lainnya.

“Tetapi kami belum tahu pasti apakah NH datang untuk menjalankan tugas tertentu atau apa. Soalnya, di BKD tidak ada yang bisa kami tanyai, baik di Bidang Disiplin maupun Bidang Pengadaan dan Mutasi, karena semuanya sedang tidak berada di kantor, begitu juga Kepala BKD,” ucapnya.

Sebelumnya, BKD Sultra telah membebastugaskan sementara dua CPNS DPMPTSP Sultra berinisial M dan NH pada Juni 2026 setelah keduanya dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan. Keputusan tersebut diambil sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Sultra dan pelaksanaan sidang kode etik.

sumber: kendari.info