KENDARI – Penetapan Ramdan sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Suria Lintas Gemilang (SLG), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyisakan sejumlah pertanyaan.
Polda Sultra didesak menelusuri asal-usul hingga rantai pengapalan sekitar 7.000 metrik ton ore nikel yang disita sebagai barang bukti.
Material nikel tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Sekitar 3.000 metrik ton berada di area pit PT SLG, sedangkan 4.000 metrik ton lainnya ditemukan di stockpile milik orang tua tersangka yang disebut berada di luar wilayah konsesi PT SLG.
Juru Bicara Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sulawesi Tenggara, Ahmad Faisal, menegaskan pentingnya memastikan asal-usul material sebelum dilakukan penjualan maupun pengapalan.
“Surveyor harus mengetahui asal-usul kargo yang diperiksa. Kalau ada ketidaksesuaian, itu harus menjadi perhatian dalam proses verifikasi,” ujar Ahmad Faisal.



Tinggalkan Balasan