BUTON — Deru ekskavator yang biasanya membelah perbukitan nikel di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, mendadak berhenti. Truk-truk pengangkut ore yang selama ini hilir mudik menuju jetty pun membisu.
Sabtu, 30 Mei 2026, tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara memasuki kawasan konsesi PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM). Mereka tidak datang untuk inspeksi rutin.
Di tangan mereka terdapat perintah resmi dari Bareskrim Polri untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang berada di bawah kendali direksi versi Yori Yusran.
Perintah tersebut menjadi babak baru dalam konflik internal perusahaan yang telah bergeser dari ruang rapat korporasi ke ranah pidana. Kawasan tambang yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas ekonomi kini berubah menjadi objek sengketa hukum dengan status quo yang diawasi aparat.
Langkah tegas itu tidak lahir tanpa alasan. Perseteruan kepemilikan dan kepengurusan PT BBDM telah bergulir hingga ke Mabes Polri. Dalam proses yang masih berjalan, kubu Yori Yusran tercatat sebagai pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen korporasi.

Untuk mencegah konflik yang lebih luas sekaligus menjaga barang bukti, Bareskrim Polri menerbitkan surat Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pertambangan di wilayah konsesi tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, membenarkan pengerahan personelnya ke lokasi.

“Iya benar, personel Unit Satu turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Bagi aparat, penghentian ini bukan sekadar soal sengketa perusahaan. Langkah tersebut dipandang penting untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi memperumit proses hukum yang sedang berlangsung di tingkat pusat.
Ketika memasuki area tambang, tim penyidik didampingi Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM versi Yori Yusran, Mustaqim.
Di lapangan, polisi menemukan sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan baru. Pada beberapa titik koordinat terlihat hamparan tanah merah yang tampak baru dikupas. Bukaan tambang atau pit terlihat masih segar, berbeda dengan area yang telah lama tidak beroperasi.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, terdapat tumpukan ore nikel dalam jumlah besar yang tersusun di area dome penyimpanan. Pemandangan itu memberi kesan bahwa aktivitas pengerukan pernah berlangsung belum lama sebelum kedatangan aparat.

Temuan tersebut semakin menarik perhatian karena berada di tengah status hukum perusahaan yang masih disengketakan.
Di salah satu titik pemeriksaan, hamparan tanah laterit berwarna merah kecokelatan membentang luas di kaki perbukitan yang masih ditutupi hutan tropis. Permukaan tanah tampak terkelupas dan membentuk cekungan-cekungan besar menyerupai pit baru.
Gundukan material tambang tersusun rapi dalam puluhan tumpukan kecil, seolah baru selesai dipisahkan dan dikumpulkan untuk proses berikutnya.
Dari bibir bukaan tambang, seorang personel kepolisian yang mengenakan rompi bertuliskan “Reserse” berdiri mengamati lanskap tersebut. Dari titik itu terlihat kontras antara hijaunya hutan yang masih tegak dan bentang lahan merah yang telah berubah wajah akibat aktivitas pengerukan.
Bagi penyidik, pemandangan itu menjadi petunjuk penting. Kondisi material yang masih tampak segar menimbulkan pertanyaan mengenai kapan terakhir kali aktivitas pengupasan tanah dilakukan di kawasan yang kini berstatus sengketa hukum tersebut.
Penyidik juga mendata keberadaan armada operasional dalam jumlah besar yang masih berada di lokasi.
Setidaknya terdapat 10 unit ekskavator, 12 unit dump truck, dan dua unit wales atau alat penggilas jalan.
Di area basecamp operasional, sedikitnya tiga unit ekskavator berukuran besar tampak berjajar. Bucket besi raksasa masih menggantung rendah, sementara sejumlah dump truck dan kendaraan operasional perusahaan terlihat berada di sekitar area kerja.

Meski tidak sedang beroperasi saat pemeriksaan berlangsung, posisi dan kondisi alat berat tersebut dinilai masih siap digunakan sewaktu-waktu.
Kehadiran puluhan unit alat berat itu menjadi salah satu fokus perhatian aparat. Dalam praktik pertambangan, mobilisasi alat dengan skala demikian umumnya berkaitan dengan aktivitas produksi maupun persiapan produksi dalam jumlah besar.
Penyelidikan tidak hanya bersandar pada temuan lapangan.
Aparat juga memperoleh rekaman video milik warga yang disebut direkam pada 25 Mei 2026. Dalam video tersebut terlihat sejumlah dump truck melintasi jalur hauling menuju fasilitas jetty.
Kendaraan-kendaraan itu diduga mengangkut material dari area tambang menuju dermaga khusus pengapalan. Rekaman tersebut kini menjadi salah satu bahan yang turut diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat aktivitas yang masih berlangsung di tengah status quo yang telah ditetapkan.
Di tengah berbagai temuan tersebut, pihak PT BBDM versi Yori Yusran membantah tudingan bahwa aktivitas produksi masih berjalan.
Mustaqim menegaskan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengklaim seluruh kegiatan penambangan telah dihentikan sejak konflik korporasi mencuat.
Menurutnya, keberadaan alat berat dan aktivitas yang terlihat di lapangan bukan ditujukan untuk produksi ore nikel, melainkan untuk pemeliharaan fasilitas penunjang tambang.
“Kami menambang saat RKAB PT BBDM keluar. Namun setelah muncul masalah itu, aktivitas kami hentikan. Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan saja,” kata Mustaqim.
Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari fakta yang akan diuji dalam proses penyelidikan aparat.

Terlepas dari berbagai klaim yang muncul, Polda Sultra memilih mengambil langkah paling aman: menghentikan seluruh aktivitas tanpa pengecualian.
Setiap pergerakan alat berat, mobilisasi kendaraan operasional, hingga akses menuju jetty kini berada dalam pengawasan ketat aparat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pemanfaatan sumber daya tambang selama proses hukum masih berlangsung.
Di tengah sengketa yang belum menemukan titik akhir, kawasan nikel PT BBDM kini berada dalam situasi yang berbeda. Tidak lagi terdengar suara mesin yang meraung dari lereng-lereng Kapuntori.
Yang tersisa hanyalah alat berat yang terparkir, tumpukan ore yang menunggu kepastian, serta pertanyaan besar mengenai siapa sesungguhnya yang berhak mengendalikan salah satu aset tambang nikel strategis di Pulau Buton. (Report)



Tinggalkan Balasan