KENDARI – Jeritan warga terkait tingginya harga Gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat.

Di tengah keluhan kelangkaan yang sering disuarakan masyarakat miskin, temuan di lapangan justru menunjukkan pemandangan yang kontradiktif.

Stok komoditas bersubsidi ini disinyalir menumpuk di tingkat pengecer tak resmi dengan harga yang melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

​Berdasarkan investigasi dan bukti transaksi digital per 16 Juli 2026, sebuah warung kelontong yang dikenal sebagai Kios Fitra, berlokasi di sekitaran Jalan Banawula Sinapoy, terpantau memperjualbelikan Gas LPG 3 kg dengan harga fantastis.

Warga harus merogoh kocek hingga Rp 35.000 per tabung untuk mendapatkan gas melon tersebut, sebagaimana terekam dalam bukti struk pembayaran QRIS ke merchant “MBL895570 KIOS FITRA”.

​Angka ini dinilai sangat memberatkan konsumen rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.

​Tidak hanya persoalan harga yang mencekik, tata kelola pendistribusian gas melon ini juga memicu tanda tanya besar.

Di area dalam Kios Fitra, ditemukan tumpukan tabung Gas LPG 3 kg dalam jumlah yang signifikan.

Pantauan visual menunjukkan jumlah tabung hijau yang dikuasai oleh pihak pengecer tersebut melebihi 10 tabung, yang diletakkan di lantai bagian dalam dan sudut warung.

​Kondisi ini berbanding terbalik dengan aturan ketat yang diterapkan pada pangkalan resmi, di mana pembelian seharusnya dibatasi menggunakan KTP guna memastikan subsidi tepat sasaran.

​Dari pemeriksaan fisik pada tabung yang dibeli dari kios tersebut, ditemukan fakta bahwa tabung gas dipasok menggunakan segel (seal cap) berwarna biru bertuliskan PT Nuraeni Prima Gas, agen penyalur resmi yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 185, Kendari.

​Keberadaan tabung-tabung bersubsidi dalam jumlah besar di tingkat pengecer non-pangkalan, ditambah dengan harga jual yang melambung bebas hingga Rp 35.000, memperkuat dugaan adanya kebocoran rantai distribusi dari oknum pangkalan resmi ke pihak ketiga (pengecer) demi meraup keuntungan sepihak.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi setempat untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti memasok barang bersubsidi ke pengecer ilegal. (red).

20 / 100 Skor SEO