MOROWALI UTARA – Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hebat menghantam raksasa pengolahan bijih nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, tercatat sekitar 1.800 pekerja telah dirumahkan, hingga membuat jumlah karyawan yang tersisa di perusahaan tersebut kini diperkirakan hanya tinggal 6.000 orang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morowali Utara, Yakanis Lakawa, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan PT GNI mulai goyang dan tidak stabil sejak tahun 2025 lalu.
Kondisi ini dipicu oleh masalah yang menimpa pemilik pertama perusahaan, Mister Toni, yang menyebabkannya harus kembali ke China hingga membuat operasional industri tersebut terpukul.
Situasi kian rumit setelah kepemilikan PT GNI diambil alih oleh BUMN China.
Manajemen baru diketahui hanya mengakui pekerja di bagian smelter sebagai karyawan resmi. Akibatnya, ribuan pekerja yang sebelumnya didistribusikan ke anak perusahaan pendukung seperti PT SEI, PT SAH, dan PT ALL kehilangan status mereka.
Sektor paling terdampak dialami oleh pekerja di bawah naungan PT ALL yang jumlah PHK-nya menembus hampir 1.000 orang.
Saat ini, PT GNI tengah berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Demi menyelamatkan korporasi, manajemen berencana menggaet investor baru yang mensyaratkan perbaikan total fasilitas smelter.

Alhasil, produksi terpaksa dihentikan sementara dan efisiensi tenaga kerja melalui opsi PHK massal menjadi langkah pahit yang harus diambil ketimbang merumahkan karyawan tanpa kepastian.
PHK ini rupanya tidak hanya menyasar pekerja lokal, melainkan juga berimbas pada pemulangan sekitar 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT GNI dan 200 TKA di PT Nadesico Nickel Industry (NNI) karena izin kerja mereka tidak diperpanjang.
Fenomena ini pun beresiko menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi TKA Morowali Utara yang tahun ini targetnya terpaksa dipangkas menjadi Rp 15 miliar.
Kendati demikian, Disnakertrans setempat memastikan tidak tinggal diam dengan menyalurkan berbagai program bantalan sosial.
Mulai dari memfasilitasi pencairan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan, hingga menggelar pelatihan Bahasa Mandarin, pengelasan, dan kelistrikan gratis lewat dana APBD.
Pihak manajemen PT GNI juga berjanji akan memprioritaskan para mantan pekerja ini untuk direkrut kembali setelah proses PKPU rampung dan operasional normal kembali. (KR)




Tinggalkan Balasan