Kendari – Pemerintah resmi membuka lebar keran kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tanpa batasan per daerah alias loss secara nasional.
Kendati pasokan kuota melimpah, realisasi pembangunan perumahan subsidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), justru terhambat oleh ketatnya birokrasi perizinan di tingkat daerah.
Consumer Lending Unit Head Bank BTN KC Kendari, Andi Ratu Alam, mengungkapkan bahwa dalam regulasi terbaru program 3 juta rumah, sistem jatah kuota per provinsi kini telah dihapus.
Kebijakan ini mengubah peta persaingan industri properti menjadi berbasis kecepatan serapan secara nasional dengan sistem first come, first served.
“Kalau kuota kita ini tidak dibatasi. Karena kan program 3 juta rumah, tidak ada pembatasan kuota. Kalau tahun sebelumnya kan dibatasi. Sekarang semua bank dibuka kerannya, yang mau ambil silakan, loss,” ujar Andi Ratu Alam saat ditemui di Kendari, Kamis 2 Juli 2026.
Andi menjelaskan, sistem ini menuntut daerah untuk bergerak cepat. Berdasarkan data BP TAPERA di semester pertama, total realisasi FLPP di Sultra telah menyentuh angka 2.100 unit lebih, di mana Bank BTN KC Kendari berhasil mengawal hampir setengahnya, yakni sekitar 1.000 unit akad KPR.
Meski pembiayaan dari perbankan terbuka lebar, kendala utama di ibu kota provinsi saat ini berkurangnya proyek baru yang terbuka di karenakan masih menunggu eksekusi perizinan proyek.
Banyak pengembang di Kota Kendari yang sudah menyelesaikan pembebasan lahan, tetapi belum bisa memulai konstruksi akibat tahapan izin yang belum rampung.

Kondisi ini memicu fenomena migrasi pengembang ke daerah penyangga seperti Konawe Selatan (Konsel) dan Konda.
Kebijakan Pemda Konsel yang responsif dan mampu menerbitkan izin hanya dalam waktu satu bulan membuat iklim investasi di wilayah tersebut jauh lebih agresif.
“Kurang pilihan perumahan karena kurang proyek baru terbuka. Yang ramai terbuka ini di Konsel, daerah Konda. Teman-teman pengembang bilang satu bulan itu izin sudah keluar, sudah bisa running mereka,” tuturnya.
Di sisi lain, Andi Ratu menilai ketatnya penyaringan izin oleh Pemerintah Kota Kendari merupakan langkah mitigasi yang dilematis namun penting.
Hal ini berkaca pada maraknya oknum pengembang lahan kavling yang melakukan penggusuran tanpa membangun fasilitas resapan, kolam retensi, dan alur pembuangan air yang benar, sehingga memicu banjir bandang bagi warga sekitarnya.
Pihak Bank BTN sendiri menegaskan tidak menerapkan kebijakan blacklist bagi pengembang. Namun, perbankan memperketat analisis dan asistensi teknis terkait kelayakan lingkungan sebelum menyetujui pembiayaan konstruksi (Kredit Griya Konstruksi/KYG).
“Selama terpenuhi legalitas perusahaan dan proyek, bisa kita fasilitasi. Nanti kita lihat survei lokasi proyeknya, kita lakukan analisa pembuangan akhir ke mana. Kita tidak mau sembarang dukung kalau belum ada izinnya. Semua orang bisa bangun perumahan, tapi tidak semua perumahan ada izinnya,” tegas Andi Ratu.
Melambatnya pergerakan pasar properti di Kendari pada semester ini juga disebut sebagai dampak psikologis jangka panjang dari kelangkaan kuota pada tahun 2024 lalu.
Pengalaman pahit saat kuota subsidi habis total pada bulan Juli 2024 membuat developer sempat takut dan menahan diri untuk melakukan akuisisi lahan baru.
Akibat keterlambatan siklus ekspansi tersebut, industri properti Kendari saat ini kekurangan pasokan rumah siap akad (ready stock). Padahal, jika melihat indikator ekonomi lokal, daya beli masyarakat Kendari dinilai masih sangat stabil.
“Kondisi keuangan sebenarnya tidak ada masalah, kita lihat warkop saja ramai begini. Cuman orang menahan uangnya untuk investasi karena kurang pilihan perumahan di Kendari,” pungkas Ratu. (red)




Tinggalkan Balasan