KOLAKA, – Status perizinan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) ternyata memiliki rangkaian proses administratif yang lebih panjang dari sekadar catatan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan berakhir pada 2020.

Dokumen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang diperoleh Tim Perdetiknews.com menunjukkan bahwa permohonan perpanjangan IUP PT TRK pernah menjadi objek pemeriksaan Ombudsman dan menghasilkan sejumlah tindakan korektif kepada pemerintah.

Dokumen tertanggal 26 Oktober 2021 dengan nomor 0131/SRT/0175.2020/PW.28-05/X/2021 itu berkaitan dengan laporan Najmuddin/PT Tambang Rejeki Kolaka mengenai dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian pertimbangan teknis atas permohonan tindak lanjut perpanjangan IUP Operasi Produksi PT TRK.

Temuan dalam dokumen tersebut menjadi penting karena memperlihatkan bahwa setelah persoalan perpanjangan IUP muncul, terdapat proses pemeriksaan dan tindakan korektif yang meminta pemerintah memberikan tindak lanjut administratif.

Salah satu poin penting dalam LAHP tersebut adalah permintaan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM Sultra untuk meneruskan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi PT Tambang Rejeki Kolaka kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Permohonan itu diminta diteruskan berdasarkan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 779/DPM-PTSP/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Tambang Rejeki Kolaka.

Ombudsman juga meminta agar permohonan tersebut diteruskan dengan seluruh dokumen persyaratan yang telah dilengkapi.

Dengan adanya poin tersebut, dokumen LAHP memperlihatkan bahwa persoalan PT TRK saat itu tidak hanya berkaitan dengan masa berlaku izin, tetapi juga menyangkut bagaimana permohonan perpanjangan tersebut diproses dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Ombudsman kemudian meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menindaklanjuti substansi permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi PT TRK.

Namun, tindak lanjut tersebut tidak berarti IUP PT TRK otomatis diperpanjang.

Dalam LAHP, proses diminta dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan perpanjangan IUP Operasi Produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila PT TRK dinyatakan memenuhi persyaratan, permohonan diminta diproses lebih lanjut.

Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan, pihak terkait diminta menyampaikan kepada pelapor bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Jadi, substansi tindakan korektif Ombudsman adalah memastikan permohonan diproses dan dievaluasi secara administratif, bukan menetapkan bahwa IUP PT TRK harus diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan persyaratan.

LAHP tersebut juga memuat poin mengenai Database Minerba One Data Indonesia (MODI).

Dirjen Minerba diminta mencatat IUP PT Tambang Rejeki Kolaka ke dalam database MODI apabila permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi ditindaklanjuti dengan penerbitan IUP.

Poin ini menjadi relevan dengan keterangan Dinas ESDM Sultra saat ini yang menyebut IUP PT TRK telah berakhir pada 2020 dan tidak lagi tercatat dalam MODI.

Namun, isi dokumen Ombudsman menunjukkan bahwa pencatatan dalam MODI tersebut dikaitkan dengan apabila proses permohonan ditindaklanjuti hingga penerbitan IUP.

Karena itu, status pencatatan MODI perlu dilihat bersama dengan seluruh rangkaian permohonan, evaluasi, dan keputusan administratif yang pernah dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan pihaknya, IUP PT TRK telah berakhir sejak 2020.

“IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020, IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI,” ujarnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, juga membenarkan masa berlaku IUP PT TRK telah berakhir pada 2020.

Namun, Hasbullah mengakui bahwa PT TRK pernah mengajukan perpanjangan IUP ke DPMPTSP Provinsi Sultra.

Menurut Hasbullah, berdasarkan penelusuran berkas di kantor, pengajuan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena masih terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi hingga masa berlaku IUP berakhir.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci persyaratan apa saja yang belum lengkap karena tidak menjabat pada periode tersebut. Namun, berdasarkan penjelasan staf yang menangani, masih terdapat kelengkapan berkas yang belum dipenuhi.

Dalam dokumen LAHP, Ombudsman menyebut laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak Dinas ESDM Sultra dalam memberikan pertimbangan teknis atas permohonan tindak lanjut perpanjangan IUP Operasi Produksi PT TRK.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman meminta pihak terkait melakukan sejumlah tindakan korektif.

Dalam surat tersebut juga disebutkan agar upaya perbaikan atas tindakan korektif disampaikan dalam waktu 30 hari sejak LAHP diterima Ombudsman.

Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara juga menyatakan akan melakukan monitoring pelaksanaan LAHP, yang dimulai pada hari ke-14 sejak LAHP disampaikan.

Dalam konteks yang lebih luas, mekanisme pelaksanaan rekomendasi Ombudsman memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. UU tersebut saat ini masih berstatus berlaku.

Namun, terdapat perbedaan penting antara LAHP dengan Rekomendasi Ombudsman.

Dokumen PT TRK yang diperoleh Tim Perdetiknews.com merupakan LAHP yang memuat tindakan korektif, sehingga tidak boleh serta-merta disebut sebagai Rekomendasi Ombudsman berdasarkan Pasal 38.

Pasal 38 UU Nomor 37 Tahun 2008 secara khusus mengatur mengenai Rekomendasi Ombudsman. Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Pasal 38 ayat (2) mengatur bahwa atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman mengenai pelaksanaan rekomendasi beserta hasil pemeriksaannya paling lambat 60 hari sejak rekomendasi diterima.

Ombudsman juga dapat meminta keterangan dari Terlapor atau atasannya serta melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi.

Bahkan, apabila Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi serta menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden.

Sementara Pasal 39 mengatur bahwa Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan Pasal 38 dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, ketentuan mengenai kewajiban melaksanakan dan melaporkan dalam 60 hari tersebut berlaku pada Rekomendasi Ombudsman sebagaimana dimaksud Pasal 38, bukan otomatis pada setiap LAHP.

Menariknya, meskipun dokumen PT TRK merupakan LAHP, surat Ombudsman tersebut sendiri mencantumkan batas waktu pelaksanaan tindakan korektif.

Dalam dokumen disebutkan pihak terkait diminta menyampaikan upaya perbaikan atas tindakan korektif dalam waktu 30 hari sejak LAHP diterima Ombudsman.

Ombudsman Perwakilan Sultra kemudian akan melakukan monitoring pelaksanaan LAHP.

Hal ini menjadi penting untuk ditelusuri karena dapat menjawab satu pertanyaan utama: sejauh mana tindakan korektif terhadap proses perpanjangan IUP PT TRK benar-benar telah dilaksanakan?

Jika seluruh dokumen dan keterangan pemerintah dibaca secara utuh, setidaknya terdapat tiga fakta penting.

Pertama, Dinas ESDM Sultra menyatakan IUP PT TRK berakhir pada 2020.

Kedua, Dinas ESDM juga mengakui PT TRK pernah mengajukan permohonan perpanjangan IUP melalui DPMPTSP Sultra.

Ketiga, LAHP Ombudsman tahun 2021 menunjukkan bahwa proses tersebut pernah diperiksa dan menghasilkan tindakan korektif yang meminta pemerintah meneruskan permohonan PT TRK untuk dievaluasi sesuai ketentuan.

Ketiga fakta tersebut menunjukkan bahwa riwayat administrasi PT TRK tidak berhenti pada berakhirnya IUP pada 2020.

Ada proses permohonan perpanjangan, ada pemeriksaan Ombudsman, dan ada tindakan korektif yang meminta proses tersebut ditindaklanjuti.

Kini pertanyaan yang paling penting bukan hanya kapan IUP PT TRK berakhir.

Yang juga perlu dijawab adalah:

Apakah tindakan korektif Ombudsman telah dilaksanakan?

Bagaimana hasil evaluasi terhadap permohonan perpanjangan IUP PT TRK?

Apakah Ditjen Minerba telah mengambil keputusan atas permohonan tersebut?

Apakah terdapat dokumen lanjutan setelah LAHP Ombudsman diterbitkan pada 2021?

Dan yang tidak kalah penting, apakah pemerintah telah menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Ombudsman sebagaimana diminta dalam dokumen tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu diperlukan untuk melihat secara utuh posisi administratif PT TRK.

Dokumen yang diperoleh Tim Perdetiknews.com menunjukkan bahwa persoalan PT TRK pernah menjadi objek pemeriksaan Ombudsman dan menghasilkan tindakan korektif kepada pemerintah.

Di sisi lain, Dinas ESDM Sultra saat ini menyatakan IUP perusahaan telah berakhir sejak 2020.

Karena itu, status PT TRK perlu dibaca berdasarkan masa berlaku IUP, riwayat permohonan perpanjangan, hasil pemeriksaan Ombudsman, tindakan korektif, serta tindak lanjut pemerintah setelah LAHP diterbitkan.

Tim Perdetiknews.com masih menelusuri dokumen lanjutan untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut LAHP Ombudsman tersebut dan apa keputusan akhir pemerintah terhadap permohonan perpanjangan IUP PT Tambang Rejeki Kolaka.

Editor: San