KONAWE SELATAN – Unit Reskrim Polsek Konda menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian lima karung padi milik warga di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Sutarno alias Tarno dan Muhlis. Keduanya diamankan polisi setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka di wilayah Desa Lawoila, Kecamatan Konda.
Kapolsek Konda, Ipda Kasibun, mengatakan kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian.
Berdasarkan laporan pengungkapan perkara, kasus tersebut dilaporkan oleh Fauzan Muslim, warga Desa Wonua, Kecamatan Konda.
Dari hasil penyidikan polisi, aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara masuk ke gudang penyimpanan padi milik korban.
Muhlis disebut terlebih dahulu memanjat dari bagian belakang gudang. Setelah itu, Sutarno menyusul masuk ke dalam gudang.
Keduanya kemudian menyusun padi sebagai pijakan untuk memudahkan proses mengeluarkan padi dari dalam gudang.
Polisi menduga kedua tersangka kemudian mengambil lima karung padi.
Untuk mengeluarkan padi tersebut, bagian papan pada gudang diduga dirusak.
Setelah berhasil mengeluarkan padi, keduanya membawa hasil tersebut ke bagian depan gudang penggilingan.
Keesokan harinya, Muhlis disebut menghubungi seseorang berinisial Arif untuk menggiling padi tersebut.
Setelah proses penggilingan selesai, Muhlis kembali menghubungi Arif.
Berdasarkan keterangan dalam laporan penyidikan, Muhlis bersama Sutarno kemudian mendatangi rumah Arif dan meminta agar beras tersebut dibeli.
Beras hasil penggilingan itu kemudian dijual dengan harga Rp1,3 juta.
Dari uang hasil penjualan tersebut, Muhlis memberikan Rp400 ribu kepada Sutarno.
Sementara sisa uangnya disebut digunakan untuk membeli rokok dan bermain judi online.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar potongan papan kayu sepanjang 128 sentimeter yang dicat warna putih.
Sementara barang bukti berupa beras dan karung beras masih dalam tahap pengembangan penyidik.
Polisi juga telah mengumpulkan keterangan saksi serta keterangan dari para tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ipda Kasibun menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka.
Petugas kemudian bergerak ke wilayah Desa Lawoila, Kecamatan Konda, dan mengamankan keduanya.
Setelah ditangkap, Sutarno dan Muhlis dibawa ke Mapolsek Konda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut, termasuk keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g dan ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga masih mengembangkan keberadaan barang bukti berupa beras dan karung yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena pencurian tersebut diduga dilakukan dengan merusak bagian gudang untuk mengeluarkan padi milik korban.
Polsek Konda memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: San



Tinggalkan Balasan