BOMBANA, Perdetiknews.com – Proyek raksasa peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea senilai Rp30,4 miliar di Kabupaten Bombana menuai sorotan tajam.
Pasalnya, proses tender proyek bernilai fantastis ini dinilai janggal setelah hanya satu perusahaan, PT Sinar Bulan Group, yang memasukkan penawaran hingga ditetapkan sebagai pemenang.
Ketiadaan kompetisi ini memicu desakan keras dari masyarakat. Putra Daerah Kabupaten Bombana, Andi Amil, meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan secara tegas membatalkan hasil tender dan segera melakukan lelang ulang.
Andi Amil menegaskan, esensi utama dari pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah menciptakan persaingan yang sehat untuk mendapatkan harga efisien dan kualitas terbaik.
Ketika proyek puluhan miliar melenggang tanpa rival, maka negara kehilangan instrumen untuk menguji kewajaran harga pasar.
“Kalau tidak ada pembanding harga dari perusahaan lain, bagaimana kita bisa menjamin uang rakyat digunakan secara efektif? Ini bukan soal siapa yang menang, tapi soal nihilnya kompetisi.
Solusi paling logis dan akuntabel adalah lelang ulang!” ujar Andi Amil kepada Perdetiknews.com, Jumat (17/7/2026).
Kondisi tender tunggal ini dinilai berseberangan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (serta perubahannya pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aturan tersebut menempatkan asas bersaing, transparan, dan akuntabel sebagai pilar utama. Nihilnya pembanding memicu pertanyaan besar bagi publik Bombana:
Apakah persyaratan teknis sengaja dikunci untuk mengarah pada rekanan tertentu?
Mengapa perusahaan lain berguguran atau enggan memasukkan penawaran?
Menurut Andi Amil, keraguan publik ini hanya bisa dijawab jika Pokja membuka seluruh dokumen evaluasi secara transparan ke masyarakat, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Andi Amil menilai, keterlibatan aktif Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka sangat krusial demi memastikan jalannya roda pemerintahan dan pengadaan barang/jasa di tingkat daerah bersih dari praktik yang tidak sehat.
“Kami mengimbau kepada Gubernur Sultra untuk tidak menutup mata atas fenomena ini. Sebagai kepala daerah tertinggi di bumi Anoa, Gubernur harus memberikan atensi khusus, memanggil dinas terkait, dan memastikan bahwa tata kelola anggaran di Bombana berjalan transparan,” ujar Andi Amil.
Menurutnya, pengawasan langsung dari orang nomor satu di Sultra itu akan menjadi garansi bagi masyarakat bahwa pemanfaatan anggaran daerah tidak ditunggangi oleh kepentingan sepihak.
Andi Amil juga mengingatkan Pokja BLP Sulawersi Tenggara agar tidak main-main dalam mengelola anggaran daerah.
Jika di kemudian hari ditemukan indikasi manipulasi atau persekongkolan yang sengaja menghilangkan persaingan secara melawan hukum, ada konsekuensi hukum pidana yang bersiap menanti, termasuk Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
“Saya tidak menuduh, tapi fenomena satu penawar pada proyek Rp30,4 miliar wajib diuji secara terbuka. Pokja harus berani mengambil keputusan progresif demi menyelamatkan uang negara. Buka kembali pendaftaran, evaluasi syaratnya agar adil, dan lakukan lelang ulang,” pungkasnya.
Sementara itu di kutip dari Britakita.net, Pasalnya pemenang Tender yaitu PT Sinar Bulan Grup beberapa pekerjaanya bermasalah dibeberapa Kabupaten di Sultra.
Hal tersebut diungkapkan Direktur AMIN Sultra, Muh. Adriyansah Husen yang menyebutkan Pemprov Sultra diduga sedang “Mabuk” karena memenangkan Perusahaan Bermasalah untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Kasipute-Lora-Bambaea di Kabupaten Bombana dengan Anggaran Rp 30 Miliar.
” BPBJP kami duga sedang pakai jurus mabuk karena memenangkan perusahaan bermasalah, dan masalah perusahaan itu tidak main-main yaitu kasus Korupsi,” katanya. (red)




Tinggalkan Balasan