Kendari – Seorang pria berinisial AD (32) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial R (15) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
“R berusaha menangkis serangan tersebut hingga telapak tangan kirinya mengalami luka robek,” kata Welliwanto.
Menurut Welliwanto, AD kemudian diduga mengikat kedua tangan R ke belakang sebelum kembali mengayunkan parang ke arah R. Dalam upaya menghindari serangan tersebut, R menangkis ayunan parang menggunakan kedua kakinya. Akibatnya, kaki kiri R mengalami luka sayat, sedangkan kaki kanannya mengalami luka robek hingga mengenai tulang.
Selain menggunakan parang, AD juga diduga memukul kepala R dengan kepalan tangan, menghantam kepala R menggunakan batu bata, serta memukul bahu kanan R dengan sebatang kayu.
Akibat kejadian tersebut, R mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, luka robek dalam pada kaki kanan hingga mengenai tulang, enam luka gores di bagian punggung, lebam pada kedua pergelangan tangan, serta luka gores pada pipi dan telinga kiri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari oleh JA, yang merupakan orang tua R.
Welliwanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga AD ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (14/7) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Saat ini AD telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan