Muna Barat – Empat pelajar pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Senin (13/7/2026), sekira pukul 22.00 Wita. Keempat pelajar yang ditangkap masing-masing berinisial JR (15), AA (17), MZ (17), dan MD (16).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.
“Penangkapan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh,” kata Jufri melalui keterangan resminya, Rabu (15/7).
Para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah penangkapan, Selasa (14/7). Sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak, JR, AA, MZ, dan MD akan ditahan selama 7 hari ke depan di Polres Muna, terhitung 14 – 20 Juli 2026.
“Sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak, keempatnya ditahan selama 7 hari, terhitung mulai 14 hingga 20 Juli di Polres Muna,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf c juncto ayat (10) dan Pasal 415 huruf dan huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 473 ayat (2) huruf b atau c KUHP dikenakan karena para tersangka melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 415 huruf a dan b KUHP digunakan sebab keempatnya melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara Pasal 20 huruf c KUHP mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan