“Hasil praperadilan tersangka pencabulan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan dinyatakan ditolak seluruhnya,” kata Welliwanto kepada wartawan, Rabu (15/7).
Menurut Welliwanto, seluruh permohonan yang diajukan pihak tersangka tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan demikian, penyidikan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ditolak seluruhnya untuk permohonan pengacara tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan C sebagai tersangka oleh penyidik telah memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan hingga tahapan berikutnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap ART berinisial SA yang bekerja di rumah pribadi Bupati Konsel, Irham Kalenggo yang berlokasi di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (12/5). Dalam perjalanannya, kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan dengan menggugat keabsahan penetapan tersangka dan proses penahanan.
Di sisi lain, korban SA diketahui telah menandatangani surat perdamaian dengan tersangka pada Senin (25/5) lalu. Dalam surat tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak tersangka bersedia menjalani sanksi adat serta memenuhi sejumlah permintaan yang diajukan korban. Meski demikian, adanya perdamaian tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan