Kendari – Istri sah berinisial WN, melalui kuasa hukumnya Megi, kembali mengungkap bukti-bukti yang diklaim menguatkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya, M, dengan rekan kerjanya berinisial NH. Keduanya merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Megi memperlihatkan rekaman video yang disebut sebagai dokumentasi saat kliennya melakukan penggerebekan terhadap M dan NH di sebuah kamar. Menurutnya, rekaman tersebut menjadi salah satu bukti utama yang telah diserahkan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Selain video, kata Megi, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti lain berupa foto dan percakapan yang diduga menunjukkan hubungan khusus antara kedua CPNS tersebut.
“Bukti-bukti yang mengarahkan dugaan kuat dua CPNS DPMPTSP Sultra ini melakukan perselingkuhan sudah sangat lengkap. Mulai dari video, foto hingga chat-chat intim mereka,” ujar Megi kepada Kendariinfo di Kendari, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, Megi menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan lambat. Pasalnya, laporan yang telah bergulir sejak sekitar dua bulan lalu hingga kini belum menunjukkan kejelasan mengenai sanksi disiplin maupun kode etik terhadap kedua CPNS tersebut.
Ia pun membandingkan penanganan perkara tersebut dengan kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan dua lurah di Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Menurutnya, meski kasus itu baru mencuat pada Juni 2026, proses penjatuhan sanksi etik sudah lebih dahulu dilakukan.
“Masa mereka yang kejadiannya baru bulan Juni kemarin, sanksi kode etiknya sudah keluar. Padahal sama-sama kasus perselingkuhan. Kami yang melapor sejak bulan Mei sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami minta jangan ada tebang pilih dalam menangani kasus ini, karena bukti-bukti kami lengkap,” tegasnya.
Megi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Kamis (2/7), Inspektorat Sultra berencana membentuk tim atau panitia khusus untuk menangani perkara tersebut.

Menurutnya, tim itu akan memeriksa kedua CPNS tersebut, kemudian hasilnya diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra sebagai dasar pelaksanaan sidang kode etik.
Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan tindak lanjut dari hasil RDP tersebut. Megi menduga proses penanganan perkara sengaja diperlambat.
“Kalau begini terus, kami menduga kasus ini sengaja diulur-ulur. Apalagi penerbitan SK pengangkatan 100 persen CPNS dijadwalkan pada bulan Agustus,” katanya.
Ia berharap Inspektorat Sultra segera menuntaskan proses pemeriksaan agar semua pihak memperoleh kepastian hukum. Pihaknya juga meminta agar penerbitan SK pengangkatan 100 persen terhadap kedua CPNS tersebut ditunda hingga seluruh proses pemeriksaan dan sidang kode etik selesai dilaksanakan.
sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan