KENDARI – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 444.528.314!
Berdasarkan rilis pers yang diterima Perdetik pada Rabu (16/4/2025), ketiga tersangka tersebut adalah figur-figur yang cukup dikenal di lingkungan Pemkot Kendari.
Mereka adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno, S.Sos. (39), mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kota Kendari tahun 2020 yang kini menjabat sebagai ASN di Dinas Kominfo Pemkot Kendari.
Kemudian, Muchlis (39), seorang ASN yang juga menjabat sebagai Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.
Nama terakhir yang ikut terseret adalah Hj. Nahwa Umar, SE. MM. (62), yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam tiga Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejari Kendari pada hari yang sama.
Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang didasari Surat Perintah Penyidikan sejak Juni 2024 hingga terakhir pada 16 April 2025.
Modus operandi yang terungkap cukup mencengangkan. Diduga kuat, para tersangka melakukan penyimpangan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Beberapa kegiatan belanja yang seharusnya dilaksanakan, diduga kuat fiktif alias tidak pernah terjadi.
Selain itu, pertanggungjawaban atas kegiatan lainnya juga disinyalir tidak sesuai dengan kenyataan.
Adapun item-item kegiatan yang diduga menjadi bancakan para tersangka meliputi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, pengadaan barang cetakan dan penggandaan, penyediaan makanan dan minuman, pemeliharaan rutin kendaraan dinas, hingga jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas.
Parahnya lagi, dana yang diselewengkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Akibat perbuatan bejat tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan, mencapai ratusan juta rupiah.
Angka ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang tertuang dalam laporan tertanggal 14 Maret 2025.
Kini, Ariyuli Ningsih dan Muchlis harus merasakan dinginnya sel tahanan. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis mendekam di Rutan Klas IIA Kendari.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 5 Mei 2025.
Sayangnya, satu tersangka lainnya, Hj. Nahwa Umar, belum dilakukan penahanan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mantan Sekda Kota Kendari tersebut sedang sakit dan belum dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kendari melalui Kasi Pidsus menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kendari dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak main-main dengan uang negara.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman yang menanti mereka pun tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Kasus korupsi di lingkungan Pemkot Kendari ini tentu saja menjadi tamparan keras bagi citra pemerintahan daerah.
Masyarakat Kendari berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kejari Kendari diharapkan terus menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)