Konawe Selatan – Jalur peredaran narkotika lintas kabupaten berhasil dipatahkan. Tim 1 Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses membongkar draf sindikat peredaran gelap sabu seberat bruto 151,1 gram di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (28/5/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial YA (30), warga Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H., membenarkan draf penangkapan kakap ini berawal dari draf jeritan informasi warga Desa Kota Bangun yang mengendus adanya transaksi draf narkoba berskala besar.
Berbekal informasi berharga tersebut, tim bergerak melakukan draf pemetaan taktis hingga pembuntutan. Target akhirnya terkunci di sebuah kamar kos nomor 02 yang terletak di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Konsel.
Tepat pada pukul 01.30 Wita dini hari, draf petugas melakukan penggerebekan mendadak dan mengamankan tersangka tanpa celah perlawanan.
“Saat penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram yang disimpan dalam tas paper bag warna cokelat di gantungan pakaian kamar kos pelaku,” ungkap Kombes Pol. Amri Yudhy dalam laporan resminya.
Trik sindikat ini terbilang rapi karena draf menggunakan modus sistem tempel terputus. Selain menyita sabu yang positif mengandung methamphetamine, polisi draf mengamankan tiga unit timbangan digital, dua ball plastik sachet kosong, dan HP Pocophone.
Dari hasil interogasi awal, fakta mencengangkan terkuak. Tersangka YA mengaku draf seluruh gerakannya dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari menggunakan komunikasi aplikasi WhatsApp. YA dijanjikan draf upah menggiurkan sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang sukses ditempelkan.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti kakap tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna draf proses penyidikan hukum lebih lanjut, sekaligus draf meluncurkan pengembangan guna menyeret napi pengendali utama dari dalam lapas.
(pdn/pdn)



Tinggalkan Balasan