Kolaka – Satresnarkoba Polres Kolaka kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AL (29) diringkus polisi di sebuah indekos di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa.
Mirisnya, peredaran barang haram tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan yang berada di dalam Lapas Kelas I Kendari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui program ‘Kapolres Kolaka Sahabat Polri’.
Tim Opsnal Narco Five yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P, bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menggerebek tersangka pada Senin (11/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengonfirmasi bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita 8 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 18,38 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu set alat hisap (bong), korek api gas, serta ponsel milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AL mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria bernama ‘Gembol’. Sosok tersebut diketahui merupakan salah satu warga binaan di Lapas Kelas I Kendari.
Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana tersangka mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan dan melakukan pembayaran setelah sabu tersebut laku terjual.

Saat ini, polisi masih mendalami riwayat percakapan WhatsApp pada ponsel tersangka untuk menelusuri jaringan peredaran lainnya.
Atas perbuatannya, AL kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Andi Lanto)



Tinggalkan Balasan