JAKARTA — Upaya hukum yang ditempuh pihak PT Mitra Karya Utamaraya (MKU) bersama Yory Cs untuk membatalkan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) berakhir dengan kegagalan total.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang mereka ajukan terhadap Bareskrim Polri.
Putusan perkara nomor 90/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal dalam sidang terbuka pada Selasa (21/7/2026). Dengan dijatuhkannya putusan ini, status pemblokiran IUP PT BBDM oleh Bareskrim Polri di Kementerian ESDM dinyatakan sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
“Mengadili, Dalam Eksepsi: Menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tunggal membacakan amar putusannya.
Gugatan ini bermula dari langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Bareskrim Polri yang memohonkan pemblokiran IUP PT BBDM pada 26 Maret 2026. Pihak PT MKU melalui tim kuasa hukumnya menggugat tindakan tersebut karena mengklaim memegang hak eksklusif berdasarkan Putusan Homologasi PKPU Pengadilan Niaga Makassar.
Namun, majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan Bareskrim Polri sangat beralasan hukum. Dikabulkannya eksepsi Termohon membuat seluruh pokok permohonan praperadilan yang diajukan PT MKU runtuh dan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Dimintai tanggapannya secara terpisah, Direktur Utama PT BBDM, Umar Samiun, menegaskan bahwa hasil kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Yory dan PT MKU di Pengadilan Niaga Makassar sejak awal sudah cacat hukum.
Menurut Umar, Yory sama sekali tidak memiliki kapasitas legal (legal standing) untuk mengatasnamakan apalagi mewakili PT BBDM dalam proses PKPU tersebut.

“Yory tidak memiliki legal standing untuk membuat kesepakatan perdamaian (homologasi) saat PKPU di Pengadilan Niaga Makassar dengan pihak PT MKU. Yory tidak sah mewakili PT BBDM,” ujar Umar Samiun dengan tegas.
Ia menambahkan, berbagai bentuk penyimpangan dan skenario tidak sehat dalam proses kepailitan tersebut kini mulai terang benderang di mata hukum.
“Pelan atau lambat, kecurangan-kecurangan yang dilakukan Yory Cs terhadap proses kepailitan ini akan terungkap sepenuhnya. Kebenaran selalu menemukan jalannya dan kebenaran akan selalu menang!” tegasnya.
Umar Samiun juga melayangkan apresiasi tinggi kepada jajaran penyidik Bareskrim Polri dan Hakim PN Jakarta Selatan yang dinilainya sangat cermat, objektif, dan tidak terkecoh oleh manuver hukum pihak Pemohon.
“Hari ini penegak hukum di Indonesia sangat jeli melihat situasi dan duduk perkara hukum yang sebenarnya terjadi. Sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, suatu saat baunya pasti akan tercium juga,” kuncinya.




Tinggalkan Balasan