Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memuat dua skema utama penataan tanah, yaitu redistribusi dan restitusi. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara jelas untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang dirampas tanpa proses hukum.
Pandangan itu disampaikan Benny dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Benny menjelaskan, redistribusi tanah ditujukan terutama bagi masyarakat miskin yang menjadi subjek reforma agraria. Adapun tanah yang dapat menjadi objek redistribusi antara lain tanah perusahaan dengan status penguasaan yang tidak jelas, hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir, serta tanah negara yang tidak dimanfaatkan.
“Fokusnya kita ini kan ada dua soal. Soal redistribusi yang kita sudah diskusikan dan soal restitusi,” ujar politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut, seperti dikutip dari E-Media DPR RI.
Berbeda dengan redistribusi, restitusi ditujukan untuk mengembalikan tanah masyarakat yang diambil alih badan hukum tanpa melalui proses hukum yang semestinya. Benny menilai, penguasaan tanah secara faktual juga perlu diperiksa dan dibandingkan dengan data administratif serta hak yang tercatat.



Tinggalkan Balasan