JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin meminta ketentuan mengenai objek reforma agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria tidak membatasi kawasan hutan yang dapat menjadi lokasi reforma agraria. Menurut dia, rumusan tersebut perlu dikaji ulang agar RUU dapat menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Perum Perhutani, PT Inhutani, dan sejumlah narasumber di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026), sebagaimana diberitakan E-Media DPR RI.
Khozin menyoroti usulan yang membatasi objek reforma agraria di kawasan hutan hanya pada kawasan yang belum memiliki dokumen penunjukan dan/atau penetapan. Ia menilai rumusan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011.
Putusan itu menegaskan bahwa kawasan hutan tidak dapat ditetapkan hanya melalui tahap penunjukan sepihak oleh pemerintah. Pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui empat tahapan sistematis, yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.
Khozin mengatakan, apabila penggunaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan tersebut dipertahankan, sekitar 2,48 juta hektare lahan berpotensi tidak dapat ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Padahal, kawasan itu selama ini menjadi salah satu sumber konflik agraria yang perlu diselesaikan.
“Kalau kemudian ini dimasukkan di dalam rancangan, ini tidak akan bermakna RUU ini untuk menyelesaikan salah satu permasalahan konflik agraria di kawasan hutan,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.
Selain objek reforma agraria, Khozin menyoroti ketentuan mengenai pelepasan aset negara untuk pelaksanaan reforma agraria. Ia menyampaikan, Panitia Kerja Baleg telah membahas mekanisme pelepasan aset yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 62A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Khozin, aset Barang Milik Negara (BMN), aset BUMD, serta kawasan yang dikelola Perhutani semestinya dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut apabila telah ditetapkan sebagai LPRA. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria tidak dipandang sebagai pemindahtanganan aset secara komersial, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria.
“Jadi ini tidak dikategorikan sebagai pelepasan lahan atau pemindahtanganan dalam bentuk komersial. Semua aset BMN, semua aset BUMD termasuk di dalamnya Perhutani, dikecualikan selama itu sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria. Jadi ini bukan pemindahtanganan, tapi kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara struktural,” tegasnya.
Khozin berharap masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bahan penyempurnaan RUU Reforma Agraria. Ia menilai regulasi tersebut perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi bagi konflik agraria yang belum terselesaikan.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber





Tinggalkan Balasan