JAKARTA — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menekankan pentingnya mencegah exclusion error dalam penyaluran bantuan pemerintah. Exclusion error merupakan kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak memperoleh bantuan tersebut.

Persoalan itu dinilai perlu menjadi perhatian utama dalam penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya ketika terjadi perubahan desil penerima bantuan.

Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyampaikan hal tersebut seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAKN DPR RI bersama akademisi terkait kemiskinan dan DTSEN di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Andreas mengatakan, perubahan klasifikasi dalam DTSEN tidak seharusnya langsung membuat masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan kehilangan haknya. Menurut dia, status penerima perlu dipertimbangkan selama proses verifikasi atas perubahan data masih berlangsung.

“Yang paling mesti dibutuhkan adalah exclusion error. Artinya yang seharusnya dapat tapi tidak itu yang perlu sebetulnya dijaga betul,” ujar Andreas, seperti dikutip dari E-Media DPR RI, Senin (14/9/2026).