JAKARTA, PERDETIKNEWS.COM – Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih penguasaan dan pemanfaatan lahan yang terafiliasi dengan pengusaha nikel Arif Kurniawan menjadi perhatian. Penertiban tersebut menyasar jaringan perusahaan yang diduga berada di bawah kendali Arif Kurniawan dan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk kawasan pertambangan nikel di Sulawesi.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan penertiban diambil setelah dilakukan penelaahan dan verifikasi awal. Dari proses tersebut, Satgas menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal.

Keputusan itu mulai diberlakukan pada Rabu, 4 November 2026, setelah rapat pimpinan Satgas PKH yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.

Barita menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Arif Kurniawan, termasuk jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia.

Satgas PKH selanjutnya melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi masuk dalam jaringan tersebut.