KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada area PBJ Pemprov Sultra tercatat turun 16 poin sepanjang 2024 hingga 2025.

Berdasarkan data KPK, skor MCSP area PBJ Pemprov Sultra turun dari 66 pada 2024 menjadi 50 pada 2025. Penurunan tersebut terjadi ketika skor MCSP keseluruhan Pemprov Sultra justru meningkat dari 37 menjadi 84 pada periode yang sama.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Basuki Haryono, mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko korupsi tinggi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Basuki dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, beberapa waktu lalu.

Menurut Basuki, data penindakan KPK sejak 2004 menunjukkan sekitar 24 persen atau 446 perkara yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.