JAKARTA, perdetiknews.com — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, membeberkan 41 nama tokoh dan pejabat publik yang diduga sempat meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengakuan mengejutkan ini diungkapkan oleh purnawirawan Polri tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami indikasi rasuah setelah jatah titik dapur yang diberikan oleh BGN tersebut diduga kuat diperjualbelikan kembali oleh sejumlah pihak kepada yayasan atau pribadi.
Kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya telah menyerahkan seluruh identitas lengkap para pemesan titik dapur MBG tersebut kepada tim penyidik. Mayoritas dari 41 nama yang tercatat merupakan tokoh politik yang saat ini menduduki posisi strategis di ranah eksekutif, legislatif, maupun internal partai politik besar.
Pada awal penangkapan, Sony sebenarnya baru mengungkap 26 nama yang didominasi oleh sejumlah anggota DPR RI, terutama dari komisi yang menjadi mitra kerja BGN. Namun, dalam pemeriksaan terbaru, muncul tambahan 15 nama baru yang belum pernah beredar di publik, di mana 14 di antaranya dikonfirmasi sebagai politikus yang sangat terkenal.
“Yang 14 nama juga, yang 14 nama baru juga tadi semua orang terkenal. Dari kalangan politik. Ya pokoknya dari kalangan politik lah,” ujar Krisna kepada awak media di Jakarta.
Terkait daftar 26 nama yang sebelumnya sempat bocor dan beredar luas di media sosial, Krisna tidak membantah sepenuhnya namun memberikan catatan. “Pokoknya, yang sudah beredar itu ada yang benar, ada yang enggak. Yang nama-nama baru ini [15 nama], belum beredar di mana-mana,” tambahnya. Berdasarkan rumor yang beredar, daftar tersebut memang menyeret sejumlah pejabat serta kerabat pejabat di Kabinet Merah Putih hingga aparat penegak hukum.
Aksi bagi-bagi jatah titik ini berdampak fatal di tingkat hilir. Praktik jual beli jatah kepada pihak ketiga membuat pembangunan Dapur MBG jatuh ke tangan pihak yang tidak memenuhi standar atau kualifikasi operasional BGN. Akibatnya, fasilitas penunjang tidak memenuhi syarat baku dan menyuguhkan makanan yang bermasalah bagi para siswa selaku penerima manfaat program nasional tersebut.

Di sisi lain, Krisna mengklaim bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran uang, hadiah, ataupun gratifikasi dari 41 nama pemesan tersebut. Sony berdalih, kebijakan menyetujui penetapan titik titipan tersebut dilakukan semata-mata agar pembangunan SPPG di lapangan berjalan lebih cepat dan masif, sehingga target strategis dari Presiden Prabowo Subianto bisa segera tercapai.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa Sony Sanjaya tidak mengetahui sama sekali jika jatah titik yang diakomodirnya tersebut justru berakhir menjadi komoditas bisnis haram yang diperjualbelikan secara ilegal di luar kontrol badan resmi. (red)




Tinggalkan Balasan