JAKARTA, perdetiknews.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat membongkar draf permufakatan jahat dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Tahun 2026.
Pada Jumat, 12 Juni 2026, Korps Adhyaksa resmi menetapkan dan melakukan tindakan penahanan terhadap Komisaris sekaligus Pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru. Langkah hukum progresif ini dieksekusi secara mendalam, profesional, dan akuntabel setelah penyidik mengantongi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik dengan tujuan mendekati Pagu yang tersedia,” tegas Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta.
Berdasarkan draf rilis resmi kronologi kasus posisi yang dihimpun tim redaksi, skandal ini bermula pada awal tahun 2025. Tersangka AM selaku bos PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan khusus dengan Tersangka LP (Lodewyk Pusung) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil perusahaan agar bisa menggolkan dan mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di internal BGN.
Pascapertemuan tersebut, Tersangka AM mengendus draf informasi mengenai adanya Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit. Mirisnya, pengadaan barang milik negara ini sejak awal dirancang tanpa disusun berdasarkan draf kebutuhan riil di lapangan.
Menindaklanjuti rencana tersebut, Tersangka AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 membangun komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN. Padahal, PT YAT secara hukum sama sekali belum memiliki diler resmi maupun bengkel aktif di Indonesia, serta tidak memenuhi prasyarat legalitas vendor.
Sadar perusahaannya bakal terganjal verifikasi, Tersangka AM memutar otak. Demi memudahkan PT YAT memenangkan tender kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, ia bekerja sama dengan Sdr. AA untuk melakukan draf akuisisi terhadap PT ASE, sekaligus melanjutkan komunikasi aktif secara melawan hukum dengan para pihak pelaku pengadaan.
Tersangka AM kemudian mendikte draf pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sebelumnya telah dikondisikan secara sepihak bersama oknum di lingkungan BGN. Tujuannya jelas, untuk melakukan mark up harga per unit motor agar menyedot habis sisa Pagu anggaran jumbo BGN yang dialokasikan total sebesar Rp1,1 triliun.

Draf pelanggaran hukum mencapai puncaknya ketika Tersangka AM secara melawan hukum berhasil mendapatkan draf pembayaran lunas penuh sebesar 100 persen dari kas negara. Hal itu mulus dilakukan menggunakan draf dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi secara rapi. Dalam dokumen palsu tersebut, seolah-olah proses perakitan sepeda motor listrik telah rampung total dan sesuai spesifikasi.
Faktanya, fisik motor listrik tersebut belum selesai dirakit. Selain itu, harga serta draf spesifikasi teknisnya terbukti melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Tersangka AM menjadi orang kelima yang dijebloskan ke penjara dalam pusaran korupsi sistemik tata kelola MBG ini. Ia resmi menyusul empat tersangka terdahulu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), serta Asep Yusuf Somantri (AYS). Gurita kasus ini juga melebar ke indikasi mark up pengadaan sepatu, tablet komunikasi, televisi, hingga draf afiliasi yayasan SPPG pasca-ajuan Justice Collaborator (JC) Sony Sonjaya yang menyeret 26 nama di BAP.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru, dengan rincian:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk kepentingan draf penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, Tersangka AM kini resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (PDN)



Tinggalkan Balasan