Buton Selatan – Lima pria yang diduga menebang pohon jati di kawasan Hutan Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Sabtu (25/7/2026), sekira pukul 14.00 Wita. Kelimanya yang ditangkap masing-masing berinisial MA (28), HR (60), LOM (37), L (60), dan AS (29).

Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas penebangan kayu jati menggunakan mesin senso di kawasan Hutan Desa Hendea. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Kapitalau langsung ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Saat tiba di lokasi, kami mendapati kelimanya sedang melakukan penebangan pohon jati,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKBP Sunarton melalui keterangan resminya, Minggu (26/7).

Setelah menangkap kelima pelaku, polisi di lokasi mendapati tumpukan kayu jati yang sudah ditebang dan siap dimuat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal para pelaku, kayu jati akan dibawa ke Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau.

“Sebagian kayu sudah berada di penampungan di Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. Dari keterangan HR, LOM, L dan AS, mereka mengaku diajak MA dengan upah Rp600 ribu per meter kubik” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti, dua unit mesin senso, satu unit mobil truk serta ratusan batang kayu jati yang sudah diolah. Sunarton menyebut kelima pelaku serta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Buton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami apakah aksi penebangan jati ini dilakukan atas inisiatif sendiri atau melibatkan pihak lain. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Busel untuk melakukan lacak balak guna memastikan lokasi penebangan pohon jati,” pungkasnya.

sumber: kendari.info

56 / 100 Skor SEO