KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020.

Terbaru, penyidik memeriksa empat orang saksi yang seluruhnya berasal dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu di antaranya disebut menjabat sebagai direktur di salah satu BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keempat saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial DS selaku karyawan BUMN, H selaku karyawan BUMN di Kendari, A selaku karyawan BUMN di Palu, serta DA yang disebut sebagai salah satu direktur di BUMN.

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Selain itu, keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi proses pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017 hingga 2020.

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan adanya pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan PT CNI diduga bersama penyelenggara negara mengatur dokumen hasil pengujian kadar nikel.

Pengaturan tersebut diduga membuat hasil uji kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen, yang disebut berkaitan dengan ketentuan ekspor pada saat itu.

Menurut Saiful, dokumen yang digunakan untuk kegiatan ekspor tersebut tidak sah.

Kondisi itu kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.

Kejagung juga mengungkap bahwa PT CNI memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Namun, pada periode 2017-2019, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Meski demikian, kegiatan ekspor tetap dilakukan.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan Kejagung. Pemeriksaan terhadap empat saksi dari lingkungan BUMN menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Di sisi lain, PT CNI telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri sebagai bagian dari penanganan perkara.

Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara.

Editor: San

61 / 100 Skor SEO