Kendari – Polemik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut dikenai kewajiban denda administratif sekitar Rp2,09 triliun.

Namun, denda tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kewenangan yang tepat. Penertiban kawasan hutan dan penagihan denda administratif tersebut merupakan ranah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah pusat, bukan sanksi yang dijatuhkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dasar pembentukan Satgas PKH adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat melakukan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan aset. Satgas PKH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Karena itu, munculnya pertanyaan mengenai denda Rp2,09 triliun kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) perlu dibedakan dengan kewenangan penegakan dan penagihan yang dijalankan Satgas PKH.

Data terbaru menunjukkan PT TMS telah membayar sekitar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,09 triliun. Angka tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dan kembali diberitakan pada Maret 2026.

Dengan demikian, persoalan denda PT TMS merupakan bagian dari mekanisme penertiban kawasan hutan yang dijalankan pemerintah pusat melalui Satgas PKH.

Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam agenda penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada April 2026 menegaskan bahwa Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan bekerja untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

PT TMS sebelumnya juga menjadi objek penertiban Satgas PKH di Kabaena. Laporan yang mengutip data penertiban menyebut area seluas sekitar 172,82 hektare menjadi bagian dari kawasan yang disegel karena persoalan penggunaan kawasan hutan.

Namun, angka tersebut juga perlu dibaca secara proporsional.

Dokumen Laporan Konservasi Mineral PT TMS Triwulan IV 2024 mencatat perusahaan memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 5.891 hektare dan mencantumkan IPPKH untuk operasi produksi seluas 953,73 hektare, berdasarkan SK Nomor 1120/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2023.

Artinya, persoalan 172,82 hektare yang ditertibkan Satgas PKH tidak dapat serta-merta diterjemahkan sebagai seluruh wilayah konsesi PT TMS tidak memiliki perizinan kawasan hutan. Yang harus dilihat adalah posisi dan status masing-masing area yang dikenai penertiban dibandingkan dengan izin yang dimiliki perusahaan.

Di sisi lain, polemik PT TMS juga melebar ke persoalan kepemilikan saham.

Laporan perusahaan tahun 2024 mencatat struktur pemegang saham PT TMS masing-masing 25 persen, yakni PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, PT Adia Mitra Investama, PT Barisan Mineral Semesta dan PT Segara Kilau Mas. Dokumen yang sama mencantumkan Syam Alif Amiruddin sebagai direktur dan Krisna Pujabaskara sebagai komisaris.

Nama PT Bintang Delapan Tujuh Abadi kemudian menjadi salah satu dasar munculnya pemberitaan yang mengaitkan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sultra.

Namun, persoalan kepemilikan PT TMS sendiri ternyata tidak sesederhana satu struktur saham.

Pada Juli 2025, muncul dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas kepemilikan dan pengelolaan PT TMS.

Salah satu pihak, melalui Syam Alif Amiruddin, menyatakan struktur perseroan yang sah mengacu pada Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022 dan menyebutnya berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.

Sementara pihak lain melalui kuasa hukum Manatap Ambarita mengklaim Sigit Sudarmanto dan Yufendy sebagai pihak yang sah mengendalikan PT TMS dengan merujuk pada putusan hukum lain. Klaim tersebut juga mempersoalkan struktur kepemilikan yang dikaitkan dengan keluarga Gubernur Sultra.

Kondisi ini menunjukkan bahwa status kepemilikan PT TMS harus dibaca berdasarkan rangkaian akta dan putusan pengadilan, bukan hanya satu potongan data kepemilikan saham.

Hal tersebut penting agar isu PT TMS tidak kemudian disederhanakan menjadi persoalan pribadi Gubernur Sultra.

Apalagi, denda Rp2,09 triliun yang menjadi sorotan publik merupakan kewajiban administratif perusahaan dalam mekanisme penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Saat ditanya mengenai denda tersebut pada 8 September 2026, ASR meminta agar persoalan itu ditanyakan kepada pihak yang berwenang menangani maupun perusahaan. Pernyataan itu muncul setelah dirinya menghadiri FGD di Kejaksaan Tinggi Sultra mengenai peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pemulihan aset pidana sumber daya alam.

Sikap tersebut dapat dibaca dalam konteks pemisahan antara kewenangan kepala daerah dengan kewenangan lembaga yang menangani penertiban kawasan hutan.

Pemerintah daerah tetap memiliki fungsi dalam pembinaan dan tata kelola pemerintahan daerah, tetapi kewenangan khusus Satgas PKH untuk melakukan penagihan denda administratif berasal dari kebijakan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Karena itu, untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai PT TMS, setidaknya ada dua persoalan yang perlu dipisahkan.

Pertama, persoalan penertiban kawasan hutan dan denda administratif Rp2,09 triliun, yang menjadi ranah Satgas PKH.

Kedua, persoalan kepemilikan dan struktur korporasi PT TMS, yang masih membutuhkan pembacaan menyeluruh terhadap akta perusahaan dan putusan pengadilan yang menjadi dasar masing-masing pihak.

Dengan pemisahan tersebut, publik dapat menilai persoalan PT TMS berdasarkan dokumen, kewenangan dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan keterkaitan nama atau persepsi politik.

Perdetiknews akan terus menelusuri dokumen Putusan PN Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT, khususnya siapa para pihak dalam perkara, objek sengketa, pertimbangan majelis hakim dan amar putusannya. Dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah benar putusan itu berdampak langsung terhadap struktur kepemilikan PT TMS sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Editor: Xan

62 / 100 Skor SEO