KOLAKA — Polemik penggunaan akses jalan hauling yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding dan PT Vale Indonesia Tbk kini bergeser ke tingkat pusat.
PT TRK Holding resmi menyurati DPR RI c.q. Ketua Komisi I DPR RI melalui surat Nomor 001/TRK/2026. Perusahaan meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah persoalan yang berkembang di kawasan operasional mereka, termasuk keberadaan personel TNI AD dan fasilitas yang disebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT TRK.
External Relation dan Legal PT TRK, Ahmad Jumades, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan secara kelembagaan mengenai dasar hukum dan kewenangan masing-masing pihak.
“Surat ini kami layangkan kepada DPR RI c.q. Ketua Komisi I untuk meminta RDP terkait beberapa persoalan yang terjadi di lapangan,” kata Ahmad, Selasa (8/9/2026).
Dalam surat tersebut, PT TRK meminta Komisi I DPR RI membahas setidaknya empat persoalan.
Pertama, keberadaan personel TNI AD di area yang menurut PT TRK merupakan lahan perusahaan.
Kedua, dugaan ancaman atau intimidasi terhadap karyawan PT TRK dalam rangkaian persoalan akses jalan hauling.
Ketiga, keberadaan base camp TNI AD yang disebut berada di atas lahan yang diklaim PT TRK.
Keempat, perusahaan meminta penjelasan mengenai tugas pokok dan kewenangan TNI AD, terutama berkaitan dengan keterlibatan personel militer dalam pengamanan aktivitas hauling yang menjadi sumber perselisihan.
Langkah tersebut merupakan perkembangan terbaru dari polemik yang dalam beberapa pekan terakhir telah beberapa kali memanas di lapangan.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2026, Tim Tindak Pidana Tertentu Polda Sulawesi Tenggara bersama BPN Kabupaten Kolaka turun melakukan pemeriksaan dan pengukuran pada delapan titik lahan yang menjadi objek persoalan. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul pengaduan PT Vale terkait dugaan penghalangan aktivitas hauling dan barging.
Di sisi lain, PT TRK menyatakan lahan yang menjadi akses aktivitas tersebut telah berada dalam penguasaan perusahaan sejak 2007. Klaim tersebut sebelumnya disampaikan CEO PT TRK, H. Najmuddin.
Persoalan kemudian kembali mencuat pada 27 Agustus 2026 ketika aktivitas kendaraan yang disebut berkaitan dengan operasional PT Vale dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) melintas di akses yang diklaim PT TRK.
PT TRK kemudian melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin ke Polres Kolaka pada 2 September 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STPL/B/705/IX/2026/SPKT.
Ketegangan kembali terjadi pada 5 September 2026 ketika aktivitas hauling menuju Jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) sempat terhambat. Sejumlah personel TNI berada di lokasi untuk mengamankan jalur tersebut.
PT TRK kemudian menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pengancaman terhadap karyawan. Persoalan tersebut dilaporkan ke Polisi Militer.
Namun, dari pihak TNI muncul bantahan. Dandim Kolaka menyatakan tidak ada anggota TNI yang melakukan intimidasi terhadap karyawan PT TRK.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu alasan PT TRK kini meminta persoalan dibahas di tingkat DPR RI.
Humas PT TRK, Bustam, mengatakan perusahaan tidak ingin persoalan di lapangan terus berkembang tanpa kejelasan mengenai dasar hukum penggunaan lahan maupun kewenangan aparat yang berada di lokasi.
“Kami berharap persoalan ini bisa dilihat secara objektif. Kalau memang ada dasar hukum dan kewenangan tertentu, mari dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di lapangan,” ujar Bustam.
Menurut Bustam, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai penggunaan jalan hauling antara dua perusahaan. Ada persoalan status dan penguasaan lahan, aktivitas kendaraan, perlindungan terhadap pekerja, hingga keterlibatan personel TNI yang menurut perusahaan perlu dijelaskan secara terbuka.
Ahmad menegaskan permohonan RDP tersebut tidak dimaksudkan untuk memperpanjang konflik antara para pihak.
“Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau memang ada dasar penempatan atau pengamanan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya dan kewenangannya. Begitu juga dengan keberadaan base camp di atas lahan yang kami klaim sebagai milik TRK,” katanya.
PT TRK berharap Komisi I DPR RI dapat memfasilitasi forum yang menghadirkan pihak-pihak terkait sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dan berimbang.
“Harapan kami melalui RDP ini semuanya bisa dijelaskan secara terbuka. Apa dasar keberadaan TNI AD, apa dasar pengawalan, dan bagaimana kedudukan lahan yang digunakan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa ada kejelasan,” tegas Ahmad.
Langkah membawa persoalan ke DPR RI tersebut menjadi babak baru setelah sebelumnya penyelesaian telah dilakukan melalui sejumlah mekanisme di tingkat daerah.
Pada akhir Juli 2026, misalnya, Forkopimda Kolaka pernah memediasi persoalan penggunaan jalur angkut yang melibatkan TRK dan perusahaan lain. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak diminta menjaga keamanan dan ketertiban, tidak melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas masing-masing, sementara persoalan hak atas lahan diselesaikan melalui jalur hukum.
Namun, perkembangan setelahnya menunjukkan bahwa persoalan akses hauling belum sepenuhnya selesai. Sejumlah pemberitaan pada akhir Agustus mencatat kembali terjadinya penghalangan aktivitas hauling dan munculnya perdebatan mengenai status lahan serta penggunaan akses tersebut.
Kini, dengan surat Nomor 001/TRK/2026, PT TRK memilih membawa sebagian persoalan tersebut ke forum DPR RI.
Bagi PT TRK, forum tersebut diharapkan tidak hanya membahas insiden di lapangan, tetapi juga memperjelas dasar penempatan personel TNI, penggunaan fasilitas yang disebut berada di atas lahan perusahaan, serta batas kewenangan pengamanan dalam aktivitas hauling.
Di sisi lain, klaim kepemilikan atau penguasaan lahan, legalitas penggunaan akses hauling, serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan masing-masing pihak tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, polemik TRK dan Vale kini tidak lagi hanya berkutat pada persoalan siapa yang menggunakan jalan hauling, tetapi telah berkembang menjadi persoalan mengenai status lahan, akses operasional, kewenangan pengamanan, keterlibatan aparat dan kepastian hukum.
Perdetiknews masih berupaya meminta konfirmasi dari PT Vale Indonesia, PAMA, TNI AD, Polres Kolaka dan pihak terkait lainnya mengenai perkembangan terbaru persoalan tersebut, termasuk tanggapan mereka atas permohonan RDP yang diajukan PT TRK kepada DPR RI.
Reporter: Ixan





Tinggalkan Balasan