KOLAKA – Perseteruan soal penggunaan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali memanas. PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan masuk pekarangan tanpa izin ke Polres Kolaka.
Laporan tersebut disampaikan Fachry Bachmid selaku Public Relations dan Legal PT TRK pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.20 WITA.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor STPL/B/705/IX/2026/SPKT.
Dalam laporan tersebut, PT TRK mempersoalkan dugaan peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.52 WITA di Desa Oko-Oko.
Fachry menyebut terdapat sejumlah unit dump truck pengangkut ore nikel yang berkaitan dengan aktivitas operasional PT Vale Indonesia Tbk dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang diduga melintas serta memasuki lahan yang diklaim sebagai milik PT TRK tanpa izin.



Tinggalkan Balasan