“Diduga telah terjadi suatu peristiwa dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan melibatkan oknum aparat TNI,” ungkap Fachry, Rabu (2/9/2026).

Menurut Fachry, dugaan aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan lahan, tetapi juga dinilai telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik secara materiil maupun immateriil.

Karena itu, PT TRK memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan penanganan dan kepastian hukum.

“Laporan tersebut merupakan langkah hukum PT TRK untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik perusahaan,” ujarnya.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses sesuai ketentuan hukum. Fakta mengenai status lahan, aktivitas kendaraan, pihak yang terlibat maupun dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Perdetiknews juga membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk PT Vale Indonesia, PT Pamapersada Nusantara maupun pihak lainnya yang berkepentingan dalam persoalan lahan tersebut.

Editor: Tim Redaksi

61 / 100 Skor SEO