KOLAKA – Di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, deru mesin ekskavator LiuGong dan Komatsu telah lama digantikan oleh kesunyian yang mencekam. Jalur hauling yang biasanya sibuk kini hanya menyisakan tanah becek yang ditinggalkan.
Di depan gerbang utama PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS), portal besi berdiri tegak. Polemik baru mencuat saat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sterilisasi dengan memasang garis polisi (police line). Tindakan ini memicu reaksi keras dari warga lingkar tambang yang menggantungkan hidup pada aktivitas pelabuhan tersebut.
Publik di Kolaka sempat mempertanyakan wibawa aparat di tingkat resor. Aduan resmi PT PMS (nomor 0432/PMS-EKST/V/2026) sejak 18 Mei 2026 dinilai stagnan.
Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra di bawah komando AKBP Edi Raharjono kini bergerak taktis menggunakan Pasal 162 UU Minerba. Penelusuran perdetiknews mengonfirmasi, tim penyidik Subdit IV Tipidter telah memeriksa perwakilan dua lembaga ormas. Hamid Talib, pihak terlapor, dijadwalkan diperiksa di Mapolda Sultra pada Senin mendatang.
Di satu sisi, tindakan pemasangan police line oleh Ditkrimum Polda Sultra diklaim petugas sebagai instruksi penyidik untuk menjaga status quo dan mengantisipasi insiden selama sengketa lahan berjalan. Namun, bagi warga, garis kuning yang melintasi portal besi dan gerbang utama itu adalah “hantaman maut”.
Penyegelan area vital ini menghentikan total keluar-masuk armada logistik dan mengunci mati ratusan alat berat. Dampaknya instan: 24 Perusahaan Bongkar Muat (PBM) berhenti beroperasi, menyebabkan lebih dari 720 buruh lokal telantar.
IW, perwakilan buruh, mengungkapkan keputusasaannya, “Saya sudah tua, pekerjaan fisik adalah satu-satunya kemampuan saya. Sejak garis polisi dipasang, kami kehilangan mata pencaharian.”
Keresahan serupa dirasakan pelaku UMKM. ST, pemilik warung makan, mengaku pendapatan merosot hingga titik nol. “Police line tersebut secara psikologis menakuti pelanggan dan memotong jalur interaksi ekonomi warga,” ungkapnya. Senada dengan itu, pemilik bengkel AD dan warga lokal AB menyesalkan tersumbatnya kontribusi sosial rutin berupa dana kompensasi, sembako, dan pasokan air bersih bagi desa.

Masyarakat sangat mengapresiasi langkah progresif Polda Sultra dalam menegakkan hukum, namun mereka mendesak pihak kepolisian memberikan diskresi. Melalui perwakilan di lapangan, mereka berharap area kerja harian buruh tidak ikut disandera.
Kini, mata masyarakat tertuju pada Kapolda Sultra, Irjen. Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. Kehadiran beliau diharapkan tidak sekadar menjadi wasit sengketa lahan, tetapi juga penjamin keberlangsungan hidup warga. (red)




Tinggalkan Balasan