KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Hal itu tercermin dalam proses tender proyek Rehabilitasi Asrama Mahasiswa Provinsi Sultra di Makassar senilai Rp1,38 miliar yang saat ini tengah berlangsung melalui sistem elektronik.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sultra, proyek yang berada di bawah Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra tersebut dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp1.384.027.065 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.384.027.000.
Proses tender ini menarik minat tinggi dari pelaku usaha konstruksi. Sebanyak 75 perusahaan tercatat mendaftar sebagai peserta.
Namun, dalam tahapan evaluasi, mayoritas peserta tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.
Dari total peserta, hanya delapan perusahaan yang mengunggah dokumen penawaran secara lengkap ke dalam sistem.
Sementara 67 peserta lainnya otomatis gugur karena tidak memasukkan penawaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Pada tahap evaluasi lebih lanjut, delapan perusahaan yang mengajukan penawaran juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai kekurangan administrasi maupun teknis.

Beberapa peserta dinyatakan gugur karena tidak melengkapi dokumen pengalaman kerja personel, tidak menghadiri klarifikasi teknis, tidak melampirkan daftar personel dan peralatan utama, hingga menawarkan peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi minimum yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Mahadir Muhammad, menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi dilakukan secara profesional dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Setiap keputusan yang dilaksanakan harus didasarkan aturan. Dan itu hasilnya transparan,” ujar Mahadir.
Menurutnya, sistem pengadaan elektronik yang diterapkan saat ini memberikan ruang yang sama bagi seluruh peserta untuk berkompetisi secara sehat.
Namun, setiap perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan agar dapat dinyatakan lulus evaluasi.
Ketatnya proses seleksi ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proyek yang dibiayai uang rakyat dikerjakan oleh penyedia jasa yang benar-benar memiliki kapasitas, kompetensi, dan kesiapan teknis yang memadai.
Pemerintah juga menekankan bahwa pemenuhan persyaratan seperti kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai, validasi kewajiban perpajakan, kemampuan paket pekerjaan, hingga kelengkapan dokumen personel dan peralatan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan.
Dengan mekanisme seleksi yang ketat tersebut, Pemprov Sultra berharap rehabilitasi Asrama Mahasiswa Sultra di Makassar nantinya dapat terlaksana sesuai standar mutu, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi mahasiswa Sultra yang menempuh pendidikan di Kota Makassar.
Sesuai jadwal LPSE, proses tender akan memasuki tahapan penetapan dan pengumuman pemenang pada 10 Juli 2026, dilanjutkan masa sanggah pada 11–16 Juli 2026 sebelum penandatanganan kontrak yang dijadwalkan berlangsung pada 20–23 Juli 2026.
Dengan pengawasan yang ketat dan sistem yang terbuka, pemerintah optimistis proyek tersebut dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah. (red)




Tinggalkan Balasan