Kendari – Gelombang penolakan dan desakan pemeriksaan terhadap kontrak jumbo sewa alat berat senilai Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk UBPN Sultra dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) kian memanas.

Terbaru, Koalisi Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan pernyataan sikap meminta DPRD Provinsi Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi.

Koalisi aktivis mengendus adanya aroma gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek sejak tahun 2021 tersebut.

“Kami meminta dengan tegas kepada Ketua DPRD Prov. Sultra untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil pihak PT ANTAM UBPN Kolaka, PT SJS, dinas terkait, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Kepolisian Polda Sultra,” tegas Penanggung Jawab Koalisi Pemerhati Hukum Sultra, Ildam, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Perdetiknews.com, Kamis (28/5/2026).

Dalam temuan yang dibeberkan koalisi, mereka membongkar salah satu poin paling krusial dan mencurigakan di dalam dokumen kerja sama bernilai fantastis tersebut.

Koalisi mengklaim menemukan klausul yang mewajibkan dokumen kontrak dihancurkan setelah masa berlaku kerja sama habis.

“Dalam kontrak senilai Rp890 miliar tersebut terdapat klausul pasal perjanjian antara pihak PT ANTAM UBPN dan PT SJS, yaitu ‘apabila kontrak tersebut berakhir dalam keadaan apapun kontrak tersebut harus dimusnahkan’,” ungkap Ildam.

Menurut koalisi, keberadaan klausul pemusnahan dokumen tersebut dinilai cacat administratif, tidak wajar bagi perusahaan negara, serta secara terang-benderang menabrak asas transparansi.

“Hal tersebut bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya mengenai asas transparansi sistem tender, di mana publik wajib mengetahui hal tersebut,” tambahnya.

Desakan RDP dari koalisi aktivis ini semakin memperkuat posisi Komisi III DPRD Sultra yang dipimpin Suwandi Andi. Sebelumnya, politisi senior PAN tersebut telah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan di wilayah lingkar tambang Bumi Anoa kini berada dalam radar pengawasan super ketat legislatif.

“Isu ini sudah cukup hangat. Pengadaan itu wajib terbuka dan sesuai regulasi. Kalau hanya menunjuk satu perusahaan saja, itu bisa ditelusuri,” cetus Suwandi Andi beberapa waktu lalu.

Kecurigaan publik kian berlapis jika dikomparasikan dengan ketegasan hukum perpajakan di tingkat pusat.

Sebagai catatan, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja melakukan pemblokiran rekening serentak terhadap 84 Wajib Pajak penunggak anggaran senilai Rp330,6 miliar.

Kontras tersebut memicu desakan dari DPRD Sultra agar jajaran penegak hukum di daerah tidak tumpul saat berhadapan dengan korporasi besar pertambangan di Pomalaa, terutama terkait opsen pajak kendaraan operasional dan alat berat yang jumlahnya mencapai ratusan unit.

Berdasarkan dokumen utama yang diterima Perdetiknews, PT SJS menguasai pengadaan alat berat di tiga wilayah IUP sekaligus (Tambang Utara, Tengah, dan Selatan) dengan mobilisasi 164 unit Dump Truck dan 46 unit Excavator.

Dengan adanya temuan baru mengenai klausul wajib musnah dari koalisi aktivis ini, publik kini menunggu respons cepat Ketua DPRD Sultra untuk segera mengetuk palu pemanggilan paksa terhadap PT ANTAM dan PT SJS dalam forum RDP terbuka. (red)

13 / 100 Skor SEO