Kendari – Aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil digagalkan warga yang sedang melaksanakan ronda malam. Dua pria berinisial KAR (25) dan RID (39) pun diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Menurutnya, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita saat warga memergoki kedua pelaku berada di dalam rumah milik korban.

“Awalnya, korban menerima laporan dari ketua RT setempat bahwa rumahnya disatroni pencuri dan pelaku berhasil diamankan oleh warga yang sedang berjaga. Korban kemudian memeriksa kondisi rumahnya dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang,” ujar Busran saat dikonfirmasi, Senin (29/6).

Setelah menerima laporan, personel Polsek Kemaraya langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku sempat membawa sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut terdiri dari 1 unit kipas angin, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit kompor gas merek Rinnai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp2 juta. Barang bukti yang sempat dikuasai pelaku turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi kemudian menetapkan KAR dan RID sebagai tersangka pada Kamis (25/6). Keduanya kini menjalani proses hukum di Polsek Kemaraya.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kemaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Busran.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Ia mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan serta mengaktifkan ronda malam sebagai upaya mencegah tindak kriminalitas di lingkungan permukiman.

sumber: kendari.info

60 / 100 Skor SEO