Kendari – Jaringan Komunikasi Hukum Indonesia (JKHI) melontarkan tudingan keras terhadap kinerja Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah proyek bernilai fantastis di bawah kendali balai tersebut dituding bobrok, tidak sesuai standar, hingga diduga kuat sengaja dijadikan “ladang korupsi” oleh oknum-oknum tertentu.

Tak main-main, JKHI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera turun tangan melakukan pembersihan besar-besaran. Mereka meminta korps adhyaksa menyeret dan memeriksa Kepala BWS IV Sultra, Satuan Kerja (Satker), Kepala SNVT PJPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas ke ranah hukum.

Direktur Utama JKHI, Enggi Saputra Indra, mengungkapkan adanya indikasi kejahatan jabatan yang masif. Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, mandulnya fungsi pengawasan, hingga nekat menggunakan material ilegal pada proyek yang dibiayai uang rakyat lewat APBN.

“Salah satu yang paling mencolok saat ini adalah proyek Pengamanan Pantai Lasusua di Kabupaten Kolaka Utara senilai Rp 19 miliar. Berdasarkan temuan di masyarakat, proyek puluhan miliar itu diduga kuat menggunakan material galian C ilegal atau tak berizin,” bongkar Enggi kepada wartawan di Kendari, Rabu (1/7/2026).

Enggi menilai, proyek-proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dikelola BWS IV Sultra sudah lama terindikasi bermasalah namun terkesan dibiarkan. Praktek lancung ini tidak boleh lagi ditoleransi karena merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Tudingan JKHI tidak berhenti di Kolaka Utara. Enggi membeberkan daftar panjang proyek-proyek bernilai jumbo milik BWS IV Sultra yang dituding sarat penyimpangan dan wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Bukan cuma pengamanan pantai Lasusua, ada banyak proyek BWS Sulawesi IV yang harus dibongkar hukum. Misalnya proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Walay Tahap II, Proyek D.I. Trimulya di Konawe, hingga Proyek P3-TGAI. Proyek-proyek bernilai fantastis ini diduga kuat jadi ladang korupsi subur di internal BWS IV Sultra,” cetus Enggi yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum PB HMI Bidang ESDM ini.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh kontraktor kecil atau pelaksana di lapangan, melainkan harus membidik “aktor intelektual” dan pemegang kebijakan di dalam balai.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera panggil paksa dan periksa Kepala BWS IV Sultra, Satker, hingga PPK-nya! Semua yang punya wewenang harus bertanggung jawab. Jika terbukti ada kerugian negara, seret mereka ke penjara tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, JKHI juga menuntut tindakan tegas dari pemerintah pusat. Penggunaan material tambang ilegal dan pembiaran pelanggaran spesifikasi teknis dinilai sebagai bukti hancurnya sistem kontrol di BWS IV Sultra.

Sebagai langkah awal pembersihan, JKHI meminta Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) mengambil langkah ekstrem dengan mencopot dan mengevaluasi total seluruh jajaran pejabat yang memegang kuasa anggaran di BWS IV Sultra.

“Kementerian PU jangan tutup mata. Kami minta Ditjen SDA evaluasi total dan copot seluruh pihak yang memegang kuasa dalam proyek-proyek di BWS Sulawesi IV. Bersihkan instansi tersebut dari oknum-oknum perusak uang negara,” pungkas Enggi.

(fds/detik)

53 / 100 Skor SEO