KENDARI – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan mengusut kontrak kerja sama senilai Rp890 miliar antara PT Antam Tbk UBPN Sulawesi Tenggara dan PT Satria Jaya Sultra yang diduga berlangsung tanpa proses tender terbuka.

GPMI menilai proyek pengadaan jasa sewa alat berat dan sarana penunjang tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Organisasi itu juga menyoroti pola kerja sama yang disebut berlangsung bertahun-tahun dengan perusahaan yang sama tanpa mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, mengatakan nilai kontrak yang mencapai hampir Rp1 triliun seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurut dia, penggunaan sistem penunjukan langsung dalam proyek bernilai besar membuka ruang praktik monopoli hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan proyek kecil. Nilainya Rp890 miliar dan menggunakan uang perusahaan negara. Kalau benar tidak melalui tender terbuka, maka publik patut curiga ada praktik yang tidak sehat di balik kerja sama itu,” kata Alfin, Rabu (27/5/2026).

Ia menyebut kerja sama itu patut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penunjukan penyedia jasa, hingga penetapan nilai kontrak.

GPMI menduga terdapat pihak-pihak yang sengaja mengondisikan proyek agar tetap dikerjakan oleh perusahaan tertentu.

Menurut Alfin, praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib dijalankan perusahaan pelat merah.

Apalagi, kata dia, mekanisme tender terbuka semestinya menjadi instrumen untuk mendapatkan harga yang kompetitif dan efisiensi anggaran.

“Kalau dilakukan tender, pasti ada pembanding harga dan kualitas layanan. Tapi kalau perusahaan yang sama terus dipakai tanpa kompetisi, wajar publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

GPMI juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Ombudsman Republik Indonesia ikut melakukan penelusuran terhadap dugaan maladministrasi dan potensi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Selain itu, GPMI mendesak pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT Antam Tbk UBPN Sulawesi Tenggara yang dianggap memiliki kewenangan dalam proses penetapan kontrak.

“Jangan sampai aset negara dijadikan bancakan segelintir pihak. Aparat penegak hukum harus berani membuka seluruh dokumen kontrak dan memeriksa semua pihak yang terlibat,” tegas Alfin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Antam Tbk UBPN Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan GPMI mengenai dugaan pengadaan tanpa tender tersebut. (red)

62 / 100 Skor SEO