KENDARI – Di tengah ramainya perbincangan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), Visioner Indonesia meminta publik tidak terburu-buru membangun opini yang dapat menyesatkan.
Organisasi tersebut menegaskan, LHKPN justru merupakan bukti keterbukaan seorang pejabat kepada masyarakat.
Seluruh data kekayaan dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai munculnya berbagai spekulasi mengenai kenaikan nilai kekayaan Gubernur ASR tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu ada mekanisme hukum yang mengaturnya. Tapi kalau hanya melihat angka di LHKPN lalu langsung menyimpulkan sesuatu, itu bukan cara berpikir yang objektif,” kata Akril, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa perubahan nilai harta dalam LHKPN merupakan hal yang lazim.
Nilainya bisa meningkat karena penambahan aset, investasi, kenaikan harga properti, maupun faktor ekonomi lainnya yang seluruhnya dapat dijelaskan dan diverifikasi.
“LHKPN dibuat agar publik bisa mengawasi. Artinya, keterbukaan itu sudah dilakukan. Jadi jangan sampai instrumen transparansi justru dipakai untuk membangun opini tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.

Akril juga mengingatkan bahwa selama memimpin Sulawesi Tenggara, Gubernur ASR lebih banyak dikenal melalui berbagai program pembangunan dibanding polemik.
Ia mencontohkan komitmen ASR yang sejak awal menyatakan akan menghibahkan gaji beserta sejumlah fasilitas jabatan untuk mendukung pendidikan masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa orientasi kepemimpinan ASR tidak semata-mata pada jabatan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, berbagai program percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta upaya menarik investasi juga dinilai menjadi fokus pemerintahan saat ini.
Karena itu, Visioner Indonesia mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi yang belum memiliki dasar hukum.
“Kritik itu penting dalam demokrasi. Namun kritik juga harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi. Jangan sampai ruang publik dipenuhi tuduhan yang akhirnya menyesatkan masyarakat,” tegas Akril.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang memiliki bukti dugaan pelanggaran, maka jalur yang tepat adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan.
“Negara sudah memiliki mekanisme. Mari hormati asas praduga tak bersalah dan percayakan setiap dugaan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan memeriksa,” tutupnya. (red).




Tinggalkan Balasan