Kendari – Pertanyaan besar mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membahas polemik sewa alat berat senilai Rp 890 miliar.
Pihak manajemen PT Antam (Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kolaka dicecar habis-habisan oleh jajaran legislator akibat adanya informasi mengenai pemusnahan dokumen kontrak kerja sama dengan pihak kedua, PT Satria Jaya Sultra (SJS).
Dalih mengenai adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang membolehkan pemusnahan berkas setelah masa kontrak berakhir dinilai janggal oleh dewan.
Akibat belum adanya titik temu dan data komprehensif yang dipegang, RDP yang digelar pada Selasa (14/7/2026) ini resmi di-skors guna menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III H. Aflan Zulfadli, didampingi Ketua Komisi IV Andi Muhammad Saenuddin, serta dihadiri jajaran anggota dewan seperti H. Suwandi, H. Abdul Halid, H. Syahfruddin, dan Daswar.
Sorotan paling keras diledakkan oleh anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abdul Halid. Ia menilai alasan hilangnya berkas fisik maupun digital kemitraan jumbo tersebut sebagai langkah yang mencederai asas transparansi publik bagi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ada hal yang menggelitik sebenarnya. Apakah memang SOP dari Antam itu memusnahkan dokumen? Di mana-mana, baik di dalam negeri maupun luar negeri, MoU itu kita simpan sebagai dokumen. Apa yang mau diaudit oleh BPK kalau dokumennya sudah dimusnahkan seperti itu? Kepala kita ini paling ingatannya 1 sampai 2 jam hilang,” cecar Abdul Halid dengan nada tinggi di ruang sidang.
Imbas dari raibnya dokumen kontrak ini dirasakan langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi Sultra serta perwakilan Tipidter/Tipikor Polda Sultra yang turut dihadirkan.

APH mengaku sangat kesulitan dan dilematis untuk memetakan ada atau tidaknya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun potensi indikasi tindak pidana korupsi selama data konkrit tersebut tidak tersedia.
Selain perkara hilangnya dokumen, legislator Daswar juga menyoroti aspek keadilan fiskal terkait aliran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai total transaksi Rp 890 miliar tersebut.
Dewan mempertanyakan apakah PPN ditarik penuh ke pusat atau kembali ke daerah, sebab aktivitas operasionalnya nyata berdampak pada lingkungan Sultra.
Sebelum palu sidang diketok skors, jajaran anggota dewan yang juga mantan aktivis Walhi mengingatkan PT Antam untuk tidak menutup mata terhadap imbas ekologis.
Dewan mendesak agar profit bisnis bernilai ratusan miliar tersebut harus seimbang dengan pemulihan kerusakan alam dan perlindungan nelayan di lingkar tambang, seperti di wilayah Tambea.
RDP gabungan ini resmi dihentikan sementara dan baru akan dijadwalkan ulang secara terbuka setelah BPK menyerahkan berkas resmi hasil audit kepatuhan maupun investigasinya kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
(asa/asa)




Tinggalkan Balasan