Pomalaa, Sulawesi Tenggara – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil tindakan tegas dalam menangani konflik lahan pertambangan yang telah berlangsung lama di wilayah jetty PT PMS (Putra Mekongga Sejahtera).
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi menemui jalan buntu dan operasional jetty perusahaan terganggu akibat pemasangan portal jalan secara sepihak oleh kelompok warga.
Pemasangan portal ini diduga menghalangi aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel menuju jetty, yang berpotensi menghambat distribusi dan merugikan negara.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang diklaim oleh PT PMS dan sekelompok warga setempat.
PT PMS menguasai dan mengoperasikan jetty tersebut sejak tahun 2007, yang merupakan jalur krusial bagi operasional perusahaan.
Namun, baru-baru ini, sekelompok warga yang dipimpin oleh Romand Binda, Samsul Rusdin, dan Hamid Talib melakukan klaim atas lahan tersebut dan melakukan tindakan sepihak dengan memasang portal jalan.
Aksi pemblokiran jalan masuk menuju jetty yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Pemasangan portal menggunakan palang besi yang dudukannya diperkuat dengan coran semen ini menghentikan total aktivitas distribusi nikel dari area konsesi menuju dermaga, sehingga melumpuhkan operasional perusahaan.

Akibat operasional yang lumpuh total dan tidak bisa melakukan kegiatan di lokasi, manajemen PT PMS ditaksir mengalami kerugian materiil yang sangat fantastis, yakni mencapai sekitar Rp24.000.000.000 (Dua Puluh Empat Miliar Rupiah).
Merasa dirugikan, manajemen melalui kuasa hukumnya, Adv. Gunawan Wibisono, SH, resmi melayangkan laporan polisi ke Mapolda Sultra dengan Nomor: STTLP/B/274/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA pada tanggal 17 Juni 2026.
Laporan tersebut menduga pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
Laporan ini diterima dan ditandatangani oleh PS. Pamin Siaga III SPKT Polda Sultra, Ipda Muhlisin, S.N.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan dokumen, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lapangan, pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran portal.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran aktivitas pertambangan dan menjaga iklim investasi di Sulawesi Tenggara agar tetap kondusif.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT PMS Gunawan Wibisono menyatakan kekecewaannya atas tindakan sepihak dari pihak terlapor.
“Yang kami sayangkan adalah adanya tindakan main hakim sendiri. Tanpa adanya putusan hukum yang jelas dan inkrah, mereka justru memasang portal di jalur hauling,” tegasnya.
“Tindakan ini sangat merugikan perusahaan dan mengganggu operasional vital pertambangan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” tukasnya.
Kehadiran aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sultra dalam pembongkaran portal ini tidak mendapatkan respons dari pihak terlapor.
Pembukaan kembali akses menuju jetty disambut sejumlah warga yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
Mereka berharap operasional perusahaan kembali berjalan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat pulih.
Pembongkaran portal ini dapat dianggap sebagai upaya penegakan hukum demi kelancaran operasional pertambangan dan kepastian hukum bagi investor di wilayah tersebut
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah pertambangan, sekaligus memberikan jaminan bagi kelangsungan usaha di sektor ini.
Kasus ini juga menjadi sorotan penting mengenai perlindungan hak-hak investor dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra masih terus melakukan pendalaman materi laporan berdasarkan bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan untuk menentukan status hukum selanjutnya bagi para terlapor. (red)




Tinggalkan Balasan