KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Bumi Anoa.

Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan syarat mutlak: para pengusaha tambang harus patuh dan taat menunaikan kewajiban jaminan reklamasi sesuai dengan regulasi terbaru.

​Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur saat menggelar audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB di Kantor Gubernur Sultra pada Jumat (10/7).

Di tengah menyusutnya kewenangan daerah akibat ditarik ke pemerintah pusat, Pemprov Sultra kini dituntut jeli mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sisa kewenangan yang ada, salah satunya lewat penerbitan persetujuan RKAB MBLB ini.

​Andi Sumangerukka memaparkan, Sultra sejatinya menyumbang sekitar Rp 118 triliun per tahun ke pusat dari sektor tambang, namun Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah justru merosot tajam dari Rp 800 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp 207 miliar di tahun ini.

Penurunan drastis ini memicu kontraksi pada APBD Sultra yang anjlok dari Rp 5 triliun lebih pada 2025 menjadi kisaran Rp 4 triliun lebih di tahun 2026.

Dengan belanja operasi yang mendominasi hingga Rp 3 triliun, praktis daerah hanya menyisakan Rp 1 triliun untuk pembangunan fisik.

​Guna menyiasati keterbatasan fiskal tersebut, Gubernur meminta kontribusi nyata para pengusaha galian C melalui penempatan dana jaminan reklamasi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, standar biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi khusus wilayah Sultra pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 211,3 juta per hektar, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 199,3 juta per hektar.

​Tak hanya menuntut kepatuhan nominal, Gubernur juga menginstruksikan agar seluruh dana jaminan reklamasi tersebut wajib ditempatkan dan disimpan di bank milik daerah, yaitu Bank Sultra.

Langkah ini dinilai strategis agar dana jumbo tersebut dapat memperkuat likuiditas perbankan lokal sekaligus memutar roda perekonomian masyarakat Sultra.

Merespons arahan tersebut, para pengusaha tambang MBLB yang hadir menyatakan sepakat dan berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan main tersebut. (KR)

 

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
20 / 100 Skor SEO