KENDARI – Bupati Konawe, Yusran Akbar, didesak untuk mengambil peran aktif sebagai fasilitator dalam mempercepat dan memberikan kepastian hukum terkait proses perizinan usaha pertambangan pasir di Kabupaten Konawe.
Desakan ini datang dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMAPINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menilai kebijakan dan ketegasan orang nomor satu di Konawe tersebut menjadi kunci utama dalam membenahi tata kelola investasi daerah.
Ketua Umum HIMAPINDO Sultra, Ahmad Zain, menegaskan bahwa Bupati memiliki kewenangan strategis berdasarkan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bupati diminta segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, eksekutif, serta berkonsultasi dengan DPRD kabupaten untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
HIMAPINDO menilai, di bawah kepemimpinan Yusran Akbar, Pemkab Konawe harus mampu menjamin iklim investasi yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi prosedur administrasi, teknis, dan lingkungan. Langkah taktis dari Bupati sangat dinantikan agar investasi lokal tidak mandek dan serapan tenaga kerja di sektor galian C ini bisa berjalan optimal.
Selain masalah regulasi wilayah, Bupati Konawe juga ditantang untuk segera membentuk tim khusus yang berfokus menangani persoalan tambang ilegal. Tim bentukan Bupati ini nantinya diharapkan dapat menjembatani koordinasi pengurusan izin langsung ke pemerintah pusat sekaligus membantu para penambang lokal agar dapat beroperasi secara legal.
Jika Bupati Konawe mampu mengawal legalitas pertambangan pasir ini secara terarah, dampak positifnya tidak hanya akan dirasakan oleh stabilitas ekonomi keluarga para penambang. Tata kelola yang tertib di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah dipastikan bakal mendongkrak secara signifikan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe. (red)




Tinggalkan Balasan