JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sebuah kafe bernama de’Clan di Jakarta Selatan pada Rabu (9/7) sore. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dari berbagai mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai Rp60 miliar. Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyeret tiga perusahaan besar, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa selain uang tunai dalam jumlah fantastis, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang elektronik berupa ponsel dari lokasi kejadian.

Totok merinci, uang tunai yang disita meliputi pecahan dolar Singapura sebanyak 3,13 juta, dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 889,96 ribu, serta mata uang rupiah senilai Rp259,15 juta. Jika seluruh mata uang asing tersebut dikonversikan, nilainya menyentuh angka hampir Rp60 miliar.

Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan dan menyasar sebuah money changer. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memboyong tiga orang pegawai kafe untuk diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara serentak di delapan titik berbeda. Budi menegaskan jumlah lokasi penggeledahan masih sangat mungkin bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan di lapangan.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa fasilitas money changer tersebut sengaja digunakan oleh para pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi. Meski begitu, Korps Bhayangkara memastikan akan terus mendalami dugaan tersebut lewat dokumen dan alat bukti baru yang ditemukan guna dijadikan petunjuk kuat dalam menuntaskan perkara. (KR)

20 / 100 Skor SEO