Kendari – Jagat media sosial diisukan dengan kabar bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor bakal dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Plt. Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menegaskan bahwa video atau isu pembatasan Pertalite bagi penunggak pajak tersebut bukan terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara.
”Itu kejadiannya di NTT (Nusa Tenggara Timur). Terkait video yang beredar di media sosial itu, Bapenda Sultra belum melaksanakan aturan tersebut,” ujar La Ode Mahbub saat ditemui di Kendari, Selasa 7 Juli 2026.
Mahbub menjelaskan, Pemprov Sultra saat ini memang tengah fokus mencari formula terbaik untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, untuk kebijakan tegas seperti pelarangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak, pihaknya sama sekali belum menerapkan.
Sebab, kebijakan berskala besar seperti itu membutuhkan payung hukum yang matang dan jelas terlebih dahulu.
”Kami di Bapenda Sultra belum mengeluarkan regulasi maupun perintah untuk melakukan kebijakan tersebut. Semua regulasi terkait hal itu masih harus digodok,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahbub menerangkan bahwa setiap penerapan kebijakan baru di lapangan harus didasari oleh aturan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan polemik atau masalah hukum di kemudian hari.
”Untuk pelaksanaan ini tentunya harus ditunjang atau ditindaklanjuti dengan regulasi yang ada, misalkan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Keputusan (SK) Gubernur. Regulasi itu pun belum ada, jadi yang beredar itu bukan di Sultra,” tambahnya.
Oleh karena itu, Mahbub mengimbau kepada seluruh masyarakat Sultra agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau informasi simpang siur yang beredar di media sosial.
Meski begitu, ia tetap mengingatkan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, sektor pajak kendaraan merupakan salah satu instrumen penting yang hasilnya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.
”Masyarakat jangan terprovokasi dengan adanya video-video ini. Tapi kami tetap mengimbau agar selalu taat pajak demi kemaslahatan dan pembangunan di Sulawesi Tenggara,” pungkas Mahbub.
(san/detik)




Tinggalkan Balasan