Konawe – Pernyataan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Yusran akbar yang menyindir Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mengeluh di media sosial terkait keterlambatan pembayaran Gaji 13 menuai reaksi keras.

Gelombang kritik dari netizen justru berbalik menyerang kebijakan sang bupati yang dinilai tidak bijak dan kurang transparan dalam mengelola hak pegawai.

Pantauan di media sosial, mayoritas netizen menyayangkan sikap defensif pemerintah daerah tersebut. Kritik tajam berdatangan karena keterlambatan ini terjadi di tengah deretan event besar yang digelar daerah.

“Seharusnya untuk meminimalisir atau menghindari terjadinya keluhan… pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati/Wakil atau Sekretaris Daerah harus cepat tanggap, diberikan penjelasan yang transparan dan logis terkait keterlambatan pembayaran tersebut,” tulis akun Mas Bam’s dalam kolom komentar yang viral, dikutip Senin (6/7/2026).

“Jangan setelah ASN mengeluh baru dipojokan atau disudutkan, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” lanjutnya.

Banyak netizen mengingatkan bahwa Gaji 13 bukanlah bonus yang bisa ditunda atau dikait-kaitkan dengan performa kinerja individu. Kesejahteraan ini merupakan hak mutlak yang sudah diatur regulasi, terlebih saat ini memasuki momentum tahun ajaran baru sekolah yang membutuhkan biaya besar.

“Itu loh pak haknya mereka… Yang mereka sudah rencanakan untuk kebutuhan anak sekolah, apalagi ajaran baru. Semua butuh yang baru pak,” tulis netizen lain, Deni Tyas.

Nada serupa disampaikan akun Jasman yang mengkhawatirkan beban para ASN yang memiliki anak usia sekolah. “Apalagi yang anaknya banyak, mau belikan perlengkapan sekolah,” sebutnya.

Kritik lebih tajam datang dari netizen yang memahami mekanisme birokrasi. Bupati disorot karena dinilai mencampuradukkan antara kedisiplinan kerja dengan penundaan hak normatif pegawai.

Sesuai aturan, jika ASN tidak disiplin, mekanismenya adalah melalui sanksi berjenjang berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 atau Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022, bukan dengan menahan Gaji 13.

Bahkan, akun Bang Rocky menyoroti potensi pelanggaran administratif jika benar terjadi pergeseran anggaran belanja pegawai untuk membiayai agenda lain di luar ketentuan.

“Dalam permen (Peraturan Menteri) menggunakan anggaran belanja pegawai di luar dari penggunaannya itu salah satu bentuk pelanggaran administratif. Kenapa tidak berikan penjelasan yang bisa membuat ASN sejuk,” kritiknya.

Tak hanya itu, netizen juga mengaitkan kemeriahan event Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-31 tingkat Provinsi Sultra yang baru saja digelar di Konawe dengan keterlambatan dana ini. Muncul kekhawatiran di kalangan publik bahwa kas daerah terkuras untuk mengejar gengsi event “rasa nasional” tersebut.

Meski dihujani kritik, riak pembelaan tetap muncul dari sebagian netizen. Akun Saputra Lahmin misalnya, menilai bupati saat ini memiliki kinerja pembangunan fisik dan infrastruktur jalan yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Namun, bagi sebagian besar netizen, keberhasilan infrastruktur dinilai pincang jika pengelolaan internal birokrasi dan kesejahteraan pegawai justru kedodoran.

Hingga berita ini diturunkan, publik dan para ASN di Kabupaten Konawe masih menunggu kejelasan resmi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) maupun Sekretaris Daerah mengenai kepastian tanggal pembayaran Gaji 13 yang kini menjadi bola liar di masyarakat.

(gbr/gbr)

9 / 100 Skor SEO