Kolaka – Upaya pemulihan aktivitas di kawasan jetty PT PMS pasca-pembongkaran portal oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tampaknya terus mendapat perlawanan sengit.
Setelah sebelumnya diadang mobil SUV hitam berplat palsu, akses pintu masuk kawasan tersebut kini kembali diblokir oleh kendaraan lain.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu (5/7/2026) pagi, mobil SUV hitam yang melintang sejak malam hari kini telah berganti.
Sebuah mobil beroda 6 (enam) dengan nomor polisi DT 9147 EB kini sengaja diparkir melintang tepat di depan gerbang masuk jetty.
Aksi ini diduga kuat merupakan kelanjutan dari skenario pemblokiran sistematis untuk menggantikan fungsi portal besi yang sebelumnya telah dievakuasi oleh aparat kepolisian pada Sabtu (4/7) sore lalu.
Sama seperti aksi sebelumnya, pemblokiran jalan menggunakan kendaraan roda 6 ini terkesan terang-terangan menantang aparat penegak hukum.
Kendaraan tersebut diletakkan begitu saja tepat di samping papan peringatan resmi yang baru dipasang oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
Dalam papan pengumuman tersebut, kepolisian sebenarnya telah menegaskan bahwa pasca-pembukaan portal, siapa pun dilarang keras memblokir akses jalan menuju jetty PT PMS dengan kendaraan atau benda apa pun.

Pelanggar yang nekat merintangi jalur ditegaskan dapat dijerat Pasal 192 KUHP dan Pasal 63 UU Lalu Lintas.
Merespons rentetan kejadian ini, Kuasa Hukum PT PMS, Gunawan Wibisono angkat bicara. Pihaknya menegaskan akan segera membawa kasus pemblokiran beruntun ini ke ranah hukum.
”Kami akan melaporkan terkait tindakan tersebut dikarenakan ini perbuatan berlanjut,” kata Gunawan Wibisono kepada awak media.
Gunawan menjelaskan bahwa aksi premanisme ini telah melumpuhkan total aktivitas operasional perusahaan sejak sore hingga malam hari karena kendaraan sengaja diadang dan diganjal menggunakan batu besar.
Akibat mandeknya cycling time truk alat berat serta terganggunya operasional pengapalan, PT PMS harus menanggung kerugian materiil yang sangat besar. Kerugian akibat pengadangan ini ditaksir mencapai Rp 3 miliar per hari.
Terkait temuan awak media mengenai penggunaan plat nomor palsu DT 1400 GB pada mobil SUV hitam sebelumnya, Gunawan menegaskan pihak perusahaan akan melaporkan temuan tersebut sebagai tindak pidana baru ke pihak kepolisian.
Berdasarkan penelusuran data Ditlantas, plat nomor itu terdaftar untuk kendaraan jenis Toyota Yaris atas nama Nadia Hamid, yang diduga merupakan kerabat dari Hamid Talib.
Mengenai baliho klaim kepemilikan lahan yang dipasang oleh pihak Hamid Talib di dekat pintu masuk gerbang, Gunawan secara tegas membantah legalitas klaim tersebut.
”Klaim dari pihak Hamid Talib tidak memiliki dasar hukum, ini hanya klaim sepihak saja. Berdasarkan data dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), Hamid Talib tidak memenuhi syarat kepemilikan tanah yang diklaim,” tegas Gunawan.
Sebelumnya, penelusuran mendalam dari data Ditlantas Polda Sultra memang menunjukkan ketidaksesuaian mutlak pada kendaraan SUV hitam yang mengadang di hari Sabtu.
Plat DT 1400 GB yang terpasang di SUV tersebut aslinya terdaftar untuk mobil Toyota Yaris 1.5 S M/T warna putih/perak metalik buatan tahun 2016 yang masa berlaku STNK-nya bahkan telah habis sejak 14 Oktober 2025.
Dengan bergantinya kendaraan pemblokir menjadi mobil roda 6 pada Minggu pagi, aksi penutupan akses di kawasan Kelurahan Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa ini kian memicu sorotan tajam.
Pihak Masyarakat lingkar tambang, pekerja dan manajemen berharap aparat kepolisian dari Polda Sultra dapat segera mengambil tindakan tegas gelombang kedua untuk mengamankan kendaraan pemblokir serta menindak aktor intelektual di baliknya demi menjamin kepastian hukum dan investasi di daerah. (red)




Tinggalkan Balasan