KOLAKA, perdetiknews.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras dugaan kasus pemerkosaan keji yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap putrinya yang masih balita berusia tiga tahun hingga meregang nyawa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Otoritas pusat menegaskan bahwa tindakan biadab tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak hidup paling mendasar dari seorang anak.
Pemerintah kini memastikan akan mengawal penuh jalannya proses penegakan hukum di tingkat daerah agar pelaku mendapatkan sanksi pidana yang seberat-beratnya tanpa adanya celah toleransi.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengungkapkan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam atas tragedi memilukan yang terjadi di lingkungan domestik tersebut. Ia mengingatkan bahwa keluarga seharusnya menjadi benteng pertahanan utama serta ruang paling aman yang melimpahi anak dengan kasih sayang dan proteksi, bukannya justru bertransformasi menjadi tempat terjadinya kekerasan fatal.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat dalam lingkup keluarga. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga tetapi juga menjadi alarm bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak masih sering terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak,” tegas Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menyikapi situasi darurat ini, kementerian terkait langsung bergerak cepat melakukan koordinasi taktis bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kolaka. Langkah ini diambil guna memantau ketat perkembangan perkara sekaligus memastikan bahwa seluruh instrumen layanan perlindungan, asistensi hukum, hingga rehabilitasi psikis komprehensif bagi keluarga korban dapat segera terpenuhi sesuai kebutuhan di lapangan.
Saat ini, pelaku yang diketahui merupakan ayah kandung korban berinisial R (22) telah berhasil diringkus dan diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kolaka. Pengungkapan skandal kriminal domestik ini bermula ketika ibu korban membawa bayinya ke Puskesmas Kolakasi demi mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, sesampainya di fasilitas kesehatan, korban dideklarasikan telah meninggal dunia. Kecurigaan petugas medis menyeruak setelah ditemukannya rentetan luka memar tidak wajar pada sekujur tubuh balita tersebut.
Aparat penegak hukum setempat kini telah melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah korban guna membedah penyebab pasti kematian secara ilmiah, sekaligus mengokohkan pemenuhan alat bukti primer dalam proses penyidikan.
Menteri PPPA mengapresiasi gerak cepat kepolisian dan kembali menegaskan bahwa negara wajib hadir menindak tegas pelaku demi menjamin keadilan bagi korban. Menutup keterangannya, Arifah mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh komunitas hingga institusi pendidikan, untuk mempertebal kepekaan sosial serta tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan anak dengan memanfaatkan kanal aduan resmi pemerintah melalui Call Center SAPA 129 atau via pesan singkat WhatsApp di nomor 08-111-129-129.





Tinggalkan Balasan