KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat sektor jasa keuangan di Bumi Anoa tetap tumbuh positif hingga Semester I 2026. Penyaluran kredit perbankan mencapai Rp54,61 triliun, sementara jumlah investor pasar modal melonjak 95,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data tersebut disampaikan Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dalam kegiatan Media Briefing Triwulan II Tahun 2026 yang dihadiri 62 insan media di Kendari.

Menurut Bismi, kondisi sektor jasa keuangan Sulawesi Tenggara tetap stabil dan resilien meski di tengah tantangan ekonomi global maupun nasional.

“Kondisi industri jasa keuangan di Sulawesi Tenggara masih menunjukkan kinerja yang baik. Fungsi intermediasi perbankan berjalan optimal, kualitas kredit tetap terjaga, dan sektor keuangan terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

OJK mencatat total penyaluran kredit perbankan hingga Semester I 2026 mencapai sekitar Rp54,61 triliun, sedangkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga masih mengalami pertumbuhan positif.

Kota Kendari masih menjadi pusat aktivitas perbankan di Sulawesi Tenggara dengan total kredit sekitar Rp23,23 triliun dan DPK mencapai Rp21,08 triliun.

Di sektor pasar modal, pertumbuhan investor tercatat sangat signifikan. Jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 179.257 investor atau meningkat 95,9 persen secara tahunan.

Rinciannya, investor saham mencapai 54.280 orang atau tumbuh 58,7 persen, investor reksa dana sebanyak 170.495 orang atau naik 100,5 persen, sedangkan investor Surat Berharga Negara (SBN) mencapai 3.408 investor atau meningkat 42,3 persen.

Menurut OJK, peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap instrumen investasi legal yang berada di bawah pengawasan OJK.

Sementara itu, sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga menunjukkan perkembangan positif. Hingga April 2026, premi industri asuransi mencapai Rp237,5 miliar, sedangkan outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp6,92 triliun.

Selain memaparkan perkembangan industri jasa keuangan, OJK juga menjelaskan kebijakan terbaru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam kebijakan baru tersebut, riwayat kredit dengan plafon hingga Rp1 juta yang telah dilunasi tidak lagi menjadi penghambat masyarakat memperoleh akses pembiayaan.

Kebijakan itu diharapkan dapat memperluas akses kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dalam kesempatan itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), sejak Januari 2025 hingga 30 Juni 2026 tercatat 228 laporan dugaan investasi ilegal dan 311 laporan pinjaman online ilegal di Sulawesi Tenggara.

Sepanjang Semester I 2026, laporan pinjaman online ilegal paling banyak terjadi pada Juni 2026 dengan 39 laporan, sedangkan laporan investasi ilegal tertinggi terjadi pada April 2026 sebanyak 16 laporan.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menerima 2.671 laporan masyarakat hingga Semester I 2026. Kota Kendari menjadi daerah dengan laporan terbanyak sebanyak 1.022 kasus, disusul Kota Baubau 302 kasus dan Kabupaten Kolaka 235 kasus.

Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja online sebanyak 412 kasus, kemudian fake call atau mengaku sebagai pihak lain sebanyak 209 kasus, serta penipuan investasi sebanyak 183 kasus.

OJK Sultra menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan media, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Tenggara. (ree)

10 / 100 Skor SEO