KENDARI – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk peluang untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Plt. Kepala BKD Sultra, Prof. Dr. Ir. Andi Khaeruni R., M.Si, mengatakan pemerintah daerah belum dapat memastikan mekanisme tersebut karena hingga kini belum ada aturan tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan.
“Yang P3K paruh waktu? Artinya, kalau ada formasi terbuka, itu kesempatan untuk mengisi. Tapi kan harus ada prosedur yang berlaku. Ada prosedur yang harus dilalui,” kata Andi Khaeruni.
Ia menjelaskan, sejumlah informasi mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi CPNS masih sebatas wacana yang berkembang di tingkat pemerintah pusat.
Karena itu, BKD Sultra memilih menunggu regulasi resmi sebelum memberikan kepastian kepada para PPPK.
“Nah, itu kan juga semua masih dalam bentuk wacana. Kalau kita baru bisa mengekspose, itu baru bisa dieksekusi kalau sudah ada aturan yang jelas,” ujarnya.
Terkait kemungkinan PPPK paruh waktu mengikuti seleksi CPNS, Andi Khaeruni menyebut peluang tersebut dimungkinkan, tetapi tidak otomatis.
Menurutnya, kesempatan tersebut bergantung pada sejumlah ketentuan, termasuk ketersediaan formasi dan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan.
“Peluang itu kemungkinan ada. Kalau dengar dari berita yang ada bahwa itu peluang ada. Peluang untuk mengikuti CPNS sepanjang mungkin kuotanya ada, persyaratan yang harus dipenuhi memenuhi,” jelasnya.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu belum dapat disebut otomatis akan berubah status menjadi CPNS. Mereka tetap harus mengikuti prosedur apabila pemerintah pusat nantinya membuka jalur atau formasi yang memungkinkan.
Andi Khaeruni menegaskan BKD Sultra tidak ingin memberikan informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sepanjang aturan tidak ada, kita tidak berani mengatakan apa-apa,” katanya.
Ia mengatakan BKD Sultra baru akan menentukan langkah tindak lanjut setelah pemerintah pusat menerbitkan keputusan atau regulasi tertulis mengenai kebijakan PPPK paruh waktu.
Hal serupa juga berlaku terhadap informasi mengenai rencana pengambilalihan penggajian PPPK, khususnya tenaga guru, oleh pemerintah pusat.
Menurut Andi Khaeruni, informasi tersebut masih berupa wacana dan belum terdapat keputusan tertulis yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan.
“Ini belum ada keputusan secara tertulis. Ini baru wacana, mungkin regulasi terkait ini masih digodok di tingkat kementerian,” ujarnya.
Editor: Xan



Tinggalkan Balasan