KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu keluarnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra. Setelah pertimbangan teknis diterbitkan, proses akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Presiden.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof. Dr. Ir. Andi Khaeruni R., M.Si., mengatakan tiga besar calon Sekda Sultra telah diumumkan. Saat ini dokumen untuk pertimbangan teknis telah diajukan ke BKN.
“Sekda sekarang kan sudah diumumkan tiga besarnya. Jadi, saat ini sudah diajukan pertimbangan teknisnya ke BKN. Kita harapkan mudah-mudahan minggu ini sudah keluar,” kata Andi Khaeruni kepada wartawan.
Setelah pertimbangan teknis dari BKN diterbitkan, dokumen tersebut akan diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya, proses diteruskan kepada Presiden karena keputusan pengangkatan Sekda merupakan kewenangan Presiden.
“Setelah itu diajukan ke Kemendagri untuk rekomendasi, setelah itu langsung diajukan ke Presiden, karena kan SK-nya adalah SK Presiden,” ujarnya.
Pemprov Sultra berharap seluruh tahapan tersebut dapat selesai sebelum masa jabatan Pj Sekda Sultra berakhir. Andi Khaeruni menyebut masa jabatan Pj Sekda diperkirakan berakhir pada 15 November 2026.
“Kalau harapannya kami di Sekretariat Pansel Sekda ini, mudah-mudahan itu SK Presiden bisa terbit sebelum masa jabatan Pj Sekda berakhir, yang kalau tidak salah berakhir tanggal 15 November,” katanya.
Selain perkembangan seleksi Sekda, Andi Khaeruni juga menjelaskan kondisi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat mengenai sejumlah wacana terkait penggajian PPPK, khususnya tenaga guru.
Ia mengatakan informasi mengenai kemungkinan pengambilalihan penggajian PPPK oleh pemerintah pusat saat ini masih sebatas wacana dan belum dituangkan dalam keputusan tertulis.
“Ini kan belum ada keputusan secara tertulis. Ini baru wacana, mungkin regulasi terkait ini masih digodok di tingkat kementerian,” ujarnya.
Terkait kabar PPPK paruh waktu berpeluang mengikuti seleksi CPNS, Andi Khaeruni mengatakan peluang tersebut ada apabila nantinya tersedia formasi dan peserta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Kalau dengar dari berita yang ada bahwa itu peluang ada. Peluang untuk mengikuti CPNS sepanjang mungkin kuotanya ada, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi memenuhi,” katanya.
Namun, dia menegaskan Pemprov Sultra belum dapat memastikan mekanisme tersebut sebelum terdapat aturan resmi dari pemerintah pusat.
“Sepanjang aturan tidak ada, kita tidak berani mengatakan apa-apa,” tegasnya.
Pemprov Sultra, kata dia, akan menunggu keputusan tertulis sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait kebijakan PPPK paruh waktu.
“Nanti setelah ada keputusan secara tertulis, baru kemudian baru kita bisa kira-kira apa yang perlu ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor: Ixan





Tinggalkan Balasan