KENDARI – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi bagian dari pengungkapan nasional yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda jajaran.
Berdasarkan data infografis penegakan hukum karhutla Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara menangani tiga laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 354,22 hektare.
Dari tiga perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, dua perkara masih dalam tahap penyidikan dan satu perkara telah memasuki Tahap I.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran di Pontianak, Kalimantan Barat, 29 Oktober 2026.
Secara nasional, Bareskrim mencatat sebanyak 287 laporan polisi terkait perkara karhutla perseorangan dengan luas area terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Dari penanganan tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.




Tinggalkan Balasan